Suarakita.org- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, mulai 15 Agustus 2014, semua pecandu narkoba akan direhabilitasi. “Kalau pengedar tetap kita penjarakan,” kata Anang di Jakarta, Rabu, 25 Juni 2014.
Anang menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan demi kebaikan para pecandu narkoba itu sendiri. Menurut Anang, pecandu yang dibui malah rawan mengkonsumsi narkoba di dalam penjara. “Kita sudah sepakat dengan pihak kepolisian, jaksa, serta hakim,” ujarnya.
Selain itu, BNN juga memendam misi lain ihwal paradigma masyarakat. BNN, menurut Anang, akan terus berupaya mengubah paradigma masyarakat karena pecandu narkoba hanyalah korban. Para pengguna narkoba harus direhabilitasi dan menjauhi narkoba agar bisnis narkoba mati. “Mereka (pecandu) adalah corong pasar narkoba.”.
BNN berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotik baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini sesuai dengan arahan United Nations Office on Drugs and Crime yakni merehabilitasi pecandu, bukan memenjarakan.
BNN akan memperbanyak posko rehabilitasi narkoba. Selain itu, BNN berharap dapat menjangkau seluruh Indonesia. “Kami mengajak seluruh kepala daerah untuk berpartisipasi,” kata Anang. Kebijakan ini pun bergandengan dengan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 yang menyebutkan pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Kebijakan ini bisa terlaksana karena BNN sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung pada Maret lalu.
Langkah pertama yang dilakukan BNN adalah meresmikan 16 posko rehabilitasi BNN yang berada di 16 kota di Indonesia bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional pada 26 Juni 2014. Posko rehabilitasi BNN rencananya diresmikan oleh Wakil Presiden Boediono di Istana Wakil Presiden hari ini.
Sumber: Tempo.co