Suarakita.org- Sebuah pengadilan Syariah di Nigeria utara, Selasa (1/4/2014), membebaskan dua orang pria yang dituduh melanggar undang-undang anti-homoseksual.
Kedua pria itu, yang menolak dakwaan sebagai pelaku homoseksualitas, dibebaskan karena minimnya barang bukti. Demikian penjelasan seorang pegawai pengadilan kota Bauchi, Adbul Mohammed.
“Hakim membebaskan dua terdakwa karena jaksa gagal membuktikan bahwa keduanya bersalah,” kata Mohammed.
Dalam pembacaan vonisnya,lanjut Mohammed, hakim El-Yakub Aliyu mengatakan bahwa kasus-kasus seperti ini harus dapat dibuktikan tanpa keraguan lagi sebelum vonis dijatuhkan.
“Hakim mengatakan pelaku sodomi dapat dijatuhi hukuman mati namun membutuhkan kesaksian minimal empat orang untuk membuktikannya. Dalam kasus dua orang itu, tak ada seorangpun yang menyaksikan mereka melakukan sodomi,” papar Mohammed.
Hakim menambahkan, jaksa bisa mengajukan banding paling lambat dalam 30 hari. Namun belum jelas Komisi Syariah Negara Bagian Bauchi yang mengajukan kasus ini akan melawan keputusan hakim.
“Kami akan mengevaluasi keputusan hakim ini dan kemudian akan memutuskan tindakan apa yang harus kami lakukan,” kata seorang pejabat komisi Syariah, Jibril Danlami Alassan.
Kedua orang itu termasuk dari 12 orang yang pada Januari lalu ditahan dan didakwa menjadi anggota sebuah klub gay dan menerima dana dari Amerika Serikat untuk merekrut anggota.
Lima terdakwa masih menjalani sidang dan empat lainnya sudah dijatuhi vonis berupa denda dan hukuman cambuk sebanyak 15 kali menggunakan cambuk kuda. Salah seorang terdakwa yang beragama Kristen masih menjalani sidang di sebuah pengadilan sekuler.
Sumber : kompas.com