Suarakita.org- Beberapa lembaga negara melakukan penandatangan bersama soal penangan pengguna narkoba di Indonesia. Salah satu isi peraturan bersama ini akan menghilangkan proses kriminalisasi kurungan bagi pengguna narkoba.
“Pertama, dekriminalisasi narkoba itu luar biasa. Kedua, tindakan yang komperhensif dari semua lintas sektor, dari mulai pencegahan sampai penanganan pada pengguna, pecandu, bahkan sampai kriminal yaitu produsen, sampai rehabilitasinya,” ujar Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi.
Hal tersebut dikatakannya usai penandatangan bersama penanganan penguna narkobba oleh Kemnetrian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Kesehatan, BNN, Kementerian Sosial di kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2014).
Penandatangan itu disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Boediono setelah sempat melakukan rapat terbatas di ruangannya selama 1 jam. Nafsiah menyebutkan penandatangan ini merupakan peristiwa bersejarah khususnya bagi pihaknya yang berjuang dalam penanggulangan HIV AIDS selama 14 tahun.
“Pendekatannya, untuk pertama kali seimbang antara penegakan hukum dan kesehatan. Di mana kita mengakui hak seseorang untuk mendapat pengobatan,” terangnya.
“Juga rehab sosialnya sehingga dia betul kembali ke masyarakat sebagai anak bangsa yang produktif,” tambahnya.
Nantinya akan ada tim assessment yang akan membedakan seseorang masuk dalam kategori pecandu atau seseorang bandar dan produsen narkoba.
“Kalau dia pengedar di hukum dan rehabilitasi di rutan. Kalau pengguna di institusi rehabilitasi, yaitu rehab medis tentu berarti fasilitas pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Sumber : detiknews.com