Suarakita.org- Ratu Elizabeth II telah menanda-tangani Rancangan Undang-undang (RUU) pernikahan sejenis untuk wilayah Skotlandia, Inggris pada 13 Maret 2014. Prosesi yang disebut sebagai Royal Assent (persetujuan kerajaan) itu memiliki makna bahwa pasangan sejenis bisa menikah sebelum akhir tahun ini. Meskipun masih ada hal-hal detail teknis dari RUU pernikahan dan kemitraan sipil itu yang harus segera dicarikan solusinya.
Alex Neil, sekretaris kabinet untuk kesehatan dan kesejahteraan mengatakan “Saya bersyukur rancangan undang-undang pernikahan sejenis telah mendapat persetujuan kerajaan”.
“Kita lanjutkan kerja sama dengan Westminster perihal penerapan undang-undang tersebut sehingga pernikahan sejenis bisa diselenggarakan di Skotlandia secepatnya” lanjut Neil.
Di bawah undang-undang ini organisasi religius perlu memilih sikap perihal isu pernikahan sejenis. Dalam undang-undang ini setiap pemimpin agama secara individual dibolehkan untuk menolak menikahkan pasangan sejenis.
Colin Macfarlane, Direktur dari Stonewall Scotland mengatakan “Ini berarti pasangan sejenis di Skotlandia satu langkah lebih dekat untuk menikah, namun kita masih jauh dari sana”
Seperti dilansir dari laman berita digital gaystarnews.com, ada lebih dari 15.000 orang merespon rapat konsultasi pemerintahan Skotlandia terkait isu pernikahan sejenis ini dan 72 persen diantaranya mendukung pernikahan sejenis serta kemitraan sipil heteroseksual diakui di mata hukum skotlandia.
Sementara itu, pasangan sejenis di England dan Wales bisa menikah secara resmi pada 29 Maret 2014. Berbeda dengan Skotlandia, dua wilayah tersebut telah lebih dulu meloloskan regulasi pernikahan sejenis tahun lalu. (Gusti Bayu)
Sumber : gaystarnews.com