Suarakita.org- Sidang putusan pembunuhan yang menewaskan Abdullah ‘Ayu’ Basalamah, waria pemilik salon Ayu, digelar Pengadilan Negeri Kotamobagu. Majelis hakim memvonis terdakwa MRZ alias Rendi, dengan hukuman 14 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana selama 14 tahun penjara kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Dewa Budi Watsara SH, Senin (24/02/2014).
Vonis ini masih lebih ringan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawa’an Manggalupang menuntut terdakwa dengan 17 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” lanjut Watsara.
Tidak ada reaksi berlebihan dari terdakwa dan penasihat hukumnya ketika mendengar vonis yang dijatuhkan. Usai persidangan terdakwa langsung digiring ke ruang tahanan dengan alasan pengamanan.
Sebelumnya, seorang terdakwa lain, AA alias Angga, telah dijatuhkan vonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar Oktober 2013 silam.
Sekadar diketahui, Abdullah ‘Ayu’ Basalamah, pernah menghina Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar melalui Facebook dan pesan Blackberry Mesengger (BBM) karena tidak menepati janji membagikan pulsa gratis untuk mendukung Novi Bachmid, kontestan Idola Cilik asal Boltim.
Kasus ini kemudian berujung penculikan pemilik Salon Ayu ini dan dianiaya oleh ajudan bupati serta anggota Satpol PP Kabupaten Boltim. Penanganan kasus penganiayaan itu sempat berlarut-larut, namun akhirnya berujung permintaan maaf.
Selang beberapa waktu kemudian, Ayu malah ditemukan tewas di dalam salon miliknya pada Senin, 17 Juni 2013 silam. Melalui penyelidikan panjang, polisi akhirnya berkesimpulan, kematian Ayu karena murni perampokan dan tidak terkait dengan kasus penghinaan terhadap bupati.
Sumber : Detik.com