Suarakita.org– Sekelompok orang menyerang tujuh pria yang menjadi tersangka pelaku praktik homoseksual, setelah mereka menjalani sidang di sebuah pengadilan di wilayah utara Nigeria, Kamis (23/1/2014).
“Begitu para tersangka keluar dari ruang sidang menuju ke mobil tahanan, massa yang menunggu langsung melempari mereka dengan batu,” kata seorang petugas pengadilan Syariah kota Bauchi, Abdul Mohammed.
Mohammed menambahkan, ketujuh orang itu adalah bagian dari 12 tersangka yang diduga melanggar Syariah Islam yang melarang praktik hubungan sesama jenis kelamin.
“Petugas segera memasukkan para tersangka ke dalam mobil dan melarikan mereka dari tempat itu. Polisi menembakkan gas air mata dan melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan massa yang marah,” tambah Mohammed.
Setelah 20 menit, lanjut dia, polisi berhasil membubarkan massa yang menuntut agar proses pengadilan para tersangka itu dipercepat.
“Tapi, mempercepat proses persidangan untuk sebuah kasus dengan ancaman hukuman mati tidak bisa dilakukan,” ujar Mohammed.
Bulan ini, Nigeria secara resmi melarang pernikahan gay dan hubungan sesama jenis kelamin. Selain itu, hukuman berat juga dijatuhkan bagi mereka yang mendukung kelompok-kelompok gay.
Ketujuh tersangka ini ditahan tak lama setelah pemerintah membuat keputusan itu. Namun, mereka diadili di bawah syariah Islam yang diterapkan di negara-negara bagian wilayah utara Nigeria yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Di antara para tersangka ini terdapat seorang kepala sekolah yang dituduh menjadi anggota sebuah klub gay.
Empat orang tersangka sudah mengaku bersalah, tetapi si kepala sekolah sejauh ini membantah semua tuduhan.
Kasus-kasus hubungan sesama jenis ini, di bawah syariah Islam, diancam hukuman mati. Namun, sejauh ini tidak ada eksekusi hukuman mati terkait kasus hubungan sesama jenis kelamin ini.
Pekan lalu, pengadilan kota Bauchi menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 20 kali di depan publik dan denda sebesar 30 dollar AS kepada seorang pria yang terbukti melakukan praktik homoseksual.
Sumber : kompas.com