Suarakita.org- Puluhan pria gay dilaporkan telah ditangkap di seluruh Nigeria bagian utara ketika polisi setempat mulai menerapkan undang-undang baru yang melarang pernikahan sesama jenis dan keanggotaan organisasi gay.
Undang-undang yang dikutuk oleh Menteri Luar Negeri AS John Kerry dan kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia di Eropa, telah mulai berlaku segera setelah parlemen meloloskan UU Anti-Homoseksualitas.
Pekan lalu, Presiden Nigeria Goodluck Jonathan menandatangani undang-undang larangan pernikahan sesama jenis. Pasangan yang melanggar akan dihukum penjara 14 tahun. Sedangkan untuk gay yang ikut organisasi gay, akan dihukum 10 tahun penjara.
Juru bicara Kepresidenan Reuben Abati mengatakan, “Ini adalah hukum yang sejalan dengan kecenderungan budaya dan agama rakyat. Jadi itu adalah hukum yang merupakan cerminan dari keyakinan dan orientasi orang Nigeria. (Rakyat) Nigeria sangat senang dengan itu.”
Sementara itu, Dorothy Aken’Ova, direktur eksekutif International Centre untuk Kesehatan Reproduksi dan Hak Seksual mengatakan, undang-undang itu telah menyebabkan penangkapan massal kaum homoseksual. Polisi di negara bagian Bauchi, kata dia, sudah memiliki daftar 168 pria gay. Konon, di antaranya 38 orang telah ditangkap.
Sumber : beritasatu.com