Search
Close this search box.

Janji Nabi Muhammad Kepada Orang Kristen

Oleh :

Muqtedar Khan*

Suarakita.org- Jumlah umat Muslim dan Kristen melebihi 50 persen jumlah penduduk dunia ini. Jika saja mereka hidup damai, kita sudah setengah jalan menuju perdamaian dunia. Satu langkah kecil yang bisa kita ambil untuk menjalin kerukunan antara umat Islam dan Kristen adalah dengan menceritakan ulang kisah-kisah dengan pesan positif dan berusaha tidak saling menjelek-jelekkan.

Saya ingin mengingatkan baik kepada umat Islam maupun Kristen tentang janji yang pernah diucapkan Nabi Muhammad kepada umat Kristen. Pemahaman akan janji ini bisa mengubah cara umat Islam memperlakukan orang Kristen karena umat Islam biasanya menghormati hadist Nabi dan berusaha mengamalkannya dalam kehidupan mereka.

Pada 628 M, utusan dari Biara St. Catherine mengunjungi Nabi Muhammad untuk meminta perlindungan. Nabi menyanggupi dengan memberi mereka piagam hak-hak yang saya kutip di bawah ini secara keseluruhan. Biara St. Catherine terletak di kaki Gunung Sinai di daerah yang menjadi wilayah Mesir saat ini dan merupakan biara tertua di dunia. Koleksi manuskrip Kristen mereka luar biasa, hanya kalah oleh koleksi Vatikan. Biara ini juga merupakan salah satu situs warisan dunia dan memiliki koleksi ikon-ikon Kristen tertua, menjadikannya museum kekayaan sejarah Kristen yang tetap terjaga keamanannya selama lebih dari 1,400 tahun di bawah perlindungan Muslim.

Berikut janji Nabi Muhammad kepada St. Catherine:

“Ini adalah pesan dari Muhammad bin Abdullah, yang berfungsi sebagai perjanjian dengan mereka yang memeluk agama Kristen, di sini dan di mana pun mereka berada, kami bersama mereka. Bahwasanya aku, para pembantuku, dan para pengikutku sungguh membela mereka, karena orang Kristen juga rakyatku; dan demi Allah, aku akan menentang apa pun yang tidak menyenangkan mereka. Tidak boleh ada paksaan atas mereka. Tidak boleh ada hakim Kristen yang dicopot dari jabatannya demikian juga pendeta dari biaranya. Tak boleh ada seorang pun yang menghancurkan rumah ibadah mereka, merusaknya, atau memindahkan apa pun darinya ke rumah kaum Muslim. Bila ada yang melakukan hal-hal tersebut, maka ia melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Bahwasanya mereka sesungguhnya adalah sekutuku dan mereka aku jamin untuk tidak mengalami yang tidak mereka sukai. Tidak boleh ada yang memaksa mereka pergi atau mewajibkan mereka berperang. Muslimlah yang harus berperang untuk mereka. Bila seorang perempuan Kristen menikahi lelaki Muslim, pernikahan itu harus dilakukan atas persetujuannya. Ia tak boleh dilarang untuk mengunjungi gereja untuk berdoa. Gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang untuk memperbaiki gereja mereka dan tidak boleh pula ditolak haknya atas perjanjian ini. Tak boleh ada umat Muslim yang melanggar perjanjian ini hingga hari penghabisan (kiamat).”

Kalimat pertama dan terakhir perjanjian ini sangat penting. Dua kalimat inilah yang menjadikan perjanjian ini universal dan abadi. Nabi Muhammad menyatakan bahwa Muslim harus hidup berdampingan secara damai dengan orang Kristen di mana pun mereka berada. Kalimat ini dengan tegas dinyatakan untuk meniadakan kemungkinan adanya upaya di masa depan untuk membatasi perjanjian ini hanya berlaku pada St. Catherine. Dengan memerintahkan umat Muslim untuk menaati perjanjian ini hingga hari kiamat, perjanjian ini juga melarang usaha pembatalan apapun di masa mendatang.

Hak-hak tersebut di atas adalah hak-hak yang tak bisa dicabut.

Nabi Muhammad menyatakan bahwa umat Kristen, secara keseluruhan, adalah sekutunya dan beliau mengecam perlakuan buruk terhadap mereka sebagai pelanggaran terhadap perintah Tuhan.

Aspek utama yang ada dalam piagam ini adalah umat Kristen menikmati hak-hak tersebut tanpa syarat. Cukup bagi perjanjian ini status mereka sebagai orang Kristen. Mereka tidak diminta untuk mengubah agama mereka,mereka tidak diharuskan membayar, dan mereka tidak mempunyai kewajiban apa pun. Ini adalah piagam hak tanpa kewajiban.

Dokumen ini memang bukan piagam modern hak-hak asasi manusia. Tetapi meski ditulis pada tahun 628 M, dokumen ini jelas-jelas melindungi hak atas properti, kebebasan beragama, kebebasan untuk bekerja, dan perlindungan terhadap keamanan individu.

Saya tahu sebagian pembaca mungkin berpikir, “terus, kenapa?”

Jawabannya sederhana saja: mereka yang ingin melanggengkan ketidakrukunan antara umat Islam dan Kristen memfokuskan diri pada masalah-masalah yang bisa memecah belah kedua umat ini dan menciptakan konflik. Tetapi jika sumber sejarah seperti janji Nabi Muhammad kepada umat Kristen ini yang dimunculkan, jembatan yang menghubungkan kedua umat ini bisa terbangun.

Perjanjian ini bisa mengilhami umat Islam untuk menafikan intoleransi dalam masyarakat dan berusaha berbuat kebaikan kepada umat Kristen yang mungkin saja merasa ketakutan terhadap Islam atau Muslim.

Ketika saya menengok sumber-sumber keislaman, saya banyak menemukan contoh-contoh toleransi dan inklusivitas beragama. Contoh-contoh itu membuat saya ingin menjadi orang yang lebih baik. Saya yakin kemampuan untuk mencari dan berbuat kebaikan ada dalam setiap diri manusia. Ketika kita menolak kecenderungan untuk berbuat baik ini, berarti kita menolak asas kemanusiaan kita sendiri.

Di tahun baru ini, saya berharap kita semua dapat meluangkan waktu untuk mencari sesuatu yang positif, dan pantas dihargai di dalam nilai, budaya dan sejarah orang lain.

 

*Dr. Muqtedar Khan adalah Direktur Program Studi Islam di University of Delaware dan peneliti di Insitute for Social Policy and Understanding. Artikel ini disebarluaskan oleh Kantor Berita Common Ground seizin Altmuslim.com.

 

Sumber: commongroundnews.com