Search
Close this search box.

Seminar Potensi Dampak UU Ormas terhadap Organisasi Masyarakat Sipil

Suarakita.org- “Orang LSM sudah gajinya kecil malah semakin di dzalimi pemerintah”, itulah kalimat yang dilontarkan peserta seminar Potensi Dampak UU No. 17 Tentang Ormas terhadap Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Masa Depan Relasi OMS – Negara. Acara yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Jakarta barat ini juga merupakan kongres nasional ke dua Konsil LSM Indonesia (KLI). Sesuai dengan misinya, KLI ingin memperjuangkan kepentingan politik LSM di Indonesia serta menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang baik.
Dengan dimoderatori oleh Damiaria Pakpahan, acara yang berlangsung tanggal 23 september 2013 ini menghadirkan Erna Witoelar dan beberapa narasumber ahli. Pada sesi ini Erna menjelaskan  tentang tata kelola LSM di Indonesia. Perempuan yang sudah lebih dari 30 tahun malang melintang di dunia LSM dan pemerintahan pada era Abdurahman Wahid ini mengingatkan pentingnya tata kelola LSM. Seperti halnya sistem kemandian, dimana harus dipikirkan keberlanjutan nilai-nilai yang da setelah pemimpinya pergi. LSM juga perlu menjaga nilai-nilai anti korupsi, kejujuran, non komersialisasi, keadilan dan transparansi.
LSM juga perlu menjaga jaringan karena masalah akan terus ada dan berkembang. Menanggapi tentang perbedaan prinsip yang diusung oleh LSM, Erna Witoelar menanggapi dengan tenang bahwa hal ini sangatlah wajar, biarlah perbedaan itu ada namun kita harus menerimanya karena perbedaan akan membuat kita akan membuat kita semakin kuat.

Presentasi dilanjutkan oleh Eryanto Nugroho, direktur eksekutif pusat studi hukum dan kebijakan Indonesia yang menceritakan catatan proses dibentuknya UU no 17 tahun 2013 disahkan. Eryanto menekankan UU ini dibentuk karena konsep ormas yang multitafsir pada tataran hukum. Presentasi dilanjutkan oleh Nia Elvina,seorang ahli yang saat ini bekerja untuk Kemendagri. Nia memberikan alasan kenapa UU ini disahkan, salahsatunya karena banyak LSM yang dibentuk karena by project maka dari itu perlu dibenahi supaya kinerjanya lebih efektif lagi.

Budi Santoso, direktur operasional Kemitraan mempresentasikan akan temuan penelitian IGI tentang tata kelola pemerintahan. Salah satu hasil temuan ini menunjukkan kinerja masyarakat sipil lebih baik dari pemerintah. Namun ada beberapa hal yang menjadi kendala LSM seperti masih ketergantungan donor dan ketiadaan dana abadi.

Selama lebih dari 30 tahun Erna Witoelar berkecimpung di dunia LSM dan berhasil mengembangkan Teman Serikat Kemitraan dengan dana abadi. (Foto : Rikky/ Ourvoice)
Selama lebih dari 30 tahun Erna Witoelar berkecimpung di dunia LSM dan berhasil mengembangkan Teman Serikat Kemitraan dengan dana abadi. (Foto : Rikky/ Ourvoice)

Acara yang melibatkan puluhan LSM dari berbagai wilayah Indonesia ini menuai banyak pertanyaan dan pendapat dari peserta. Diantaranya dengan disahkannya UU ini akan merubah LSM yang menggunakan  Koalisi, UU ini juga akan memperumit kinerja LSM, beberapa hal yang dilakukan LSM akan diambil oleh LSM bentukan pemerintah dan kenapa pemerintah ikut mengobok-obok LSM? Di akhir sesi Erna Witoelar menyarankan peserta untuk tetap tenang, terus berjuang, karena UU ini akan muncul dan tak lama kemudian mati. Pegiat LSM juga jangan patah semangat karena kita bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (Rikky)