Search
Close this search box.
Kekerasan dalam rumah tangga selama ini sulit dibawa ke ranah hukum.
Kekerasan dalam rumah tangga selama ini sulit dibawa ke ranah hukum.

Suarakita.org- Arab Saudi untuk pertama kalinya memberlakukan undang-undang yang melarang kekerasan dalam rumah tangga.

Namun para pegiat mengatakan masih harus dilihat efektivitas penerapan peraturan baru ini.

Media di Saudi memberitakan bahwa undang-undang pelarangan kekerasan dalam rumah tangga telah disepakati kabinet pada hari Senin (26/08) dan mereka yang melanggar akan terancam hukuman penjara hingga satu tahun dengan denda maksimal US$1.500.
Wartawan BBC untuk masalah Klik Timur Tengah, Sebastian Usher, mengatakan legislasi ini mencakup kekerasan baik yang terjadi di rumah tangga maupun di tempat kerja.

Selain menerapkan sanksi, para korban berhak mendapatkan perlindungan, menurut peraturan ini.
Para pegiat mengatakan langkah pemerintah Saudi ini perlu diukung namun hakim dan polisi perlu mendapatkan pelatihan agar benar-benar memahami persoalan kekerasan dalam rumah tangga.

Mulai berubah
Suad Abu Dayyeh, pegiat dari organisasi Equality Now, mengatakan hakim dan polisi perlu mendapatkan pelatihan karena mereka berada di barisan terdepan untuk menerapkan undang-undang.

Sebelum resmi dimasukkan ke undang-undang, kekerasan dalam rumah tangga dengan korban anak-anak dan perempuan, tak bisa dibawa ke ranah hukum karena dianggap sebagai hal yang bersifat pribadi.

Wartawan BBC mengatakan situasi lambat-laun mengalami perubahan.

Belum lama ini digelar kampanye menekan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, ditandai dengan pemasangan poster foto wanita dengan mata lebam.

Di bawah foto tertulis kalimat: kasus seperti ini tak bisa lagi ditutup-tutupi.

Sumber : BBC