Suarakita.org- Pada awal 1 November 2013 nanti, orang tua di Jerman akan punya pilihan “Undetermined” (Tidak Ditentukan) alih-alih laki-laki atau perempuan pada akta kelahiran anak mereka.
Orang tua akan bisa untuk memilih tidak menentukan jender anak mereka saat lahir. Hal ini memungkinkan mereka yang lahir dengan karakteristik dari dua jenis kelamin untuk memilih jender mereka sendiri nantinya. Perundang-undangan yang progresif ini, juga menciptakan ruang untuk siapapun yang lebih memilih keluar total dari sistem jender yang biner.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana undang-undang akta kelahiran ini –lolos pada Mei– akan mempengaruhi sebutan jender pada paspor Jerman dan dokumen legal lainnya. Banyak dari dokumen ini masih hanya menyertakan pilihan “M” dan “F” dalam kolom jendernya. Publikasi hukum keluarga Jerman, Fam RZ, merekomendasikan agar memperkenalkan kategori ketiga “X” untuk tiap dokumen.
Pada Juni, Pemerintah Australia pun mengumumkan pedoman yang serupa dalam pengenalan jender, dimulai dengan bahwa tiap individu harus diberikan kesempatan memilih “male (laki-laki)”, “female (perempuan)” atau “tidak diketahui/intersex/tidak spesifik” pada dokumen personal mereka.
Sementara itu di Amerika Serikat masih merupakan jalan panjang untuk menghilangkan hambatan bagi kelompok transjender, interseks dan jender yang tidak umum agar dapat menidentifikasi diri mereka sendiri secara tepat pada dokumen legal. Namun undang udang semacam Birth Certificate Amendment Act , yang ditandatangani oleh D.C Mayor Vincent Gray, terus merobohkan hambatan hukum dan keuangan pada level regional.
Sumber : HRC Blog