Search
Close this search box.
foto: istimewa
foto: istimewa

Suarakita.org- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab Sumedang sepakat soal kampanye kondom yang tercantum dalam draft Raperda Penanggulangan dan Pencegahan HIV/AIDS yang saat ini sedang dibahas di DPRD Sumedang.

Dalam raperda tersebut, untuk mencegah penyebaran HIV, perlu dilakukan kampanye penggunaan kondom pada setiap hubungan seks berisiko. Kampanye penggunaan kondom sebagai salah satu kegiatan promosi kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan HIV.

“MUI sudah sepakat dengan raperda ini yang mengatur bagaimana pemerintah dan masyarakat menanggulangi dan mencegah HIV/AIDS termasuk kampanye penggunaan kondom,” kata Adam Malik, Ketua MUI Sumedang dalam Public Hearing tentang Raperda Penanggulangan dan Pencegahan HIV/AIDS di DPRD Sumedang, Selasa (20/8/2013).

Menurut Adam, pihaknya menyepakati karena kampanye penggunaan kondom ini dalam konteks pencegahan dan penanggulangan virus berbahaya. Hal ini tidak berarti MUI mendukung adanya seks bebas. Namun jika faktanya seks bebas dapat menyebarkan virus ini, berarti seks beresiko ini harus dilindungi dengan kondom.

“Karena konteksnya untuk penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS bukan mendukung seks bebas, dan ada upaya lain lagi dalam rangka melarang seks bebas itu sendiri,” kata Adam.

Kesepakatan MUI soal kampanye kondom ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu bagi semua pihak yang membahas raperda ini. Pasalnya, semula MUI tidak menyetujuinya. “MUI saja sudah setuju kok, tidak ada masalah dalam draft ini,” kata Ketua Pansus DPRD Sumedang, Dadang Rohmansyah.

Diakui Dadang, raperda ini sudah dikaji secara komprehensif leading sektor pengaju yaitu Dinas Kesehatan beserta seluruh tim penggagas dan pengaju. Namun, disebutkan Dadang, langkah selanjutnya dalam pembahasan ini adalah sikap kesiagaan dari seluruh dinas yang terkait, mengingat ada banyak pihak yang berkepentingan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS ini.

“DPRD sepakat soal substitusinya, tinggal bagaimana dinas atau pemerintah sendiri siap melaksanakan aturan ini, karena bukan hanya tanggung jawab satu dinas saja,” kata Dadang.

Raperda ini sejak diajukan awal Juli lalu tidak terlalu banyak pertentangan pembahasan. Diakui Dadang, pasal demi pasal sudah sangat jelas dan komprehensif.[ang]

Sumber : inilah.com