Ourvoice.or.id- Ketua Panja RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) Sayed Fuad Zakaria menyatakan tidak ada draft tentang pernikahan sejenis dalam RUU KKG. Menurutnya dalam RUU KKG hanya memuat tentang pernikahan antara pasangan laki-laki dan perempuan atau suami dan istri.“Itu isu-isu yang kita dengar tentang hal tersebut. Mungkin mereka tidak pernah baca draft tersebut, dan mungkin ada pemahaman yang ingin ditafsir terhadap subtansi, dan itu sudah diperbaiki,” katanya dalam diskusi forum legislasi bertema “RUU KKG” bersama aktivis Komnas Perempuan Nini Rahayui di gedung DPR RI, Jakarta.
Ditegaskan Sayed, RUU KKG selain membahas membahas kesetaraan antaran laki-laki dan perempuan yang mempunyai hak yang sama, juga menjelaskan tentang pasangan suami-istri, bukan pasangan hidup. Intinya, RUU ini akan lebih efektif, efesien dan dapat dilaksanakan.“Pasangan hidup itu antara laki-laki dan perempuan. Jadi kita tidak mengakomodir itu, dan itu sesuai dengan kultur kita dan budaya kita. Masalah itu masalah laki-laki dan lesbi itu hak pribadi dia. Kita tidak mengatur itu,” katanya.RUU KKG diperlukan pihaknya melihat masih banyak ketidak-setaraan. Perempuan itu sering dibawah dan hal itu dirasakan menjadi ketidak-adilan. “Dan yang menjadi itu rasa ketidak-adilan itu perempuan,” ujarnya.
RUU ini, jelas Anggota Komisi VIII DPR, merupakan amanah dari UUD 1945. “Kita harapkan dengan UU laki-laki dan perempuan mempunyai partisipasi yang sama dalam berpolitik, dan lainnya,” jelasnya.Sementara Nini mengakui realitasnya masih terjadi diskriminasi sosial politik, pendidikan, ekonomi, budaya dan sebagainya, yang berbasis gender. Tapi, harus diingat bahwa gender itu tak identik dengan perempuan dan atau lelaki. Meski kekerasan terhadap perempuan terus meningkat.“Jadi, DPR harus memastikan materi RUU ini tak bertentangan dengan konstitusi, dan negara berkewajiban memberikan hak yang sama dalam pembangunan,” tambahnya.(B Subagio)
Sumber : javanewsonline.com