Search
Close this search box.
Ilustrasi : amnesty.ie
Ilustrasi : amnesty.ie

Ourvoice.or.id- pada Selasa (23/7) melawan empat warga negara Belanda memasuki negara itu selama tiga tahun setelah menuduh mereka di bawah undang-undang baru kontroversial yang melarang penyebaran “propaganda gay” kepada kaum minoritas.

Keempatnya dituduh oleh polisi di daerah Murmansk utara karena menyebarkan propaganda gay saat membuat dokumentasi mengenai gay di Rusia dan ambil bagian dalam forum HAM.

Mereka dijadwalkan untuk hadir di pengadilan pada Senin di Murmansk untuk menjawab tuduhan namun sidang tersebut tampaknya ditangguhkan setelah kasus mereka diangkat oleh media nasional dan internasional.

Layanan Migrasi Federal Rusia (FMS) mengatakan bahwa mereka telah dilarang memasuki Rusia karena melanggara aturan visa dalam aktivitas mereka yang terkait dengan “propaganda gay.”

“FMS memutuskan untuk melarang mereka memasuki Rusia selama tiga tahun,” kata sebuah pernyataan, yang dikutip oleh kantor berita Interfax.

“Mereka menerima visa untuk hubungan kebudayaan namun nyatanya mereka berpartisipasi dalam sebuah seminar untuk penyebaran propaganda gay,” tambah FMS.

Presiden Rusia Vladimir Putin bulan lalu menandatangani RUU “propaganda gay” untuk dijadikan hukum, sebuah langkah yang dikecam keras oleh pemerintah negara-negara Barat dan organisasi HAM yang mengatakan bahwa itu akan menimbulkan peningkatan homofobia dan penganiayaan sewenang-wenang terhadap kaum gay. (ant/DR)

Sumber : menits.com