Ourvoice.or.id- Achmad Wasul (22), terdakwa kasus pembunuhan terhadap pria yang diduga penyuka sesama jenis divonis tujuh tahun penjara. Wasul terbukti melakukan tindak pidana tersebut sehingga korban bernama Paskalis Pada, tewas.
Ketua Majelis Hakim Cening Budiana, di Denpasar, mengatakan terdakwa telah sengaja menghabisi nyawa Paskalis Pada dan tidak terbukti melakukan pembelaan diri.
“Berdasarkan bukti dan pengakuan saksi serta terdakwa sendiri maka yang bersangkutan divonis hukuman tujuh tahun penjara,” kata hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Demikian dikutip dari Antara, Senin (3/6).
Cening menambahkan, Wasul tidak melakukan pembelaan diri karena terbukti melakukan balasan dengan memukul wajah korban menggunakan besi. Tak hanya itu, dia juga membenturkan kepala Paskalis beberapa kali.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang bersangkutan membuat anak dan istri korban terancam kehilangan masa depan karena Paskalis Pada merupakan tulang punggung keluarga,” jelas Cening.
Sedangkan yang meringankan, yakni terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dan umurnya sangat muda sehingga masa depannya masih panjang.
Mendengar putusan tersebut Wasul menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Wira Admaja, yakni sembilan tahun penjara.
“Kami sepakat untuk mengajukan banding karena pasal yang kenakan kepada klien kami tidak sesuai. Terdakwa tidak seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP namun seharusnya Pasal 351 KUHP,” ujar Agus Sujoko selaku kuasa hukum Wasul.
Dia menilai pasal yang diterapkan tidaklah sesuai karena perbuatan kliennya dipicu oleh pembelaan diri atas tindakan korban yang akan melakukan persetubuhan secara paksa. (mdk/lia)
Sumber : merdeka.com