Search
Close this search box.
Di luar gedung Pengadilan Banding Akhir Hong Kong, Sringatin dari Indonesia Migrant Workers Union menangis setelah pengadilan Hong Kong itu memutuskan PRT asing tak boleh mendapat izin tinggal permanen, Senin.
Di luar gedung Pengadilan Banding Akhir Hong Kong, Sringatin dari Indonesia Migrant Workers Union menangis setelah pengadilan Hong Kong itu memutuskan PRT asing tak boleh mendapat izin tinggal permanen, Senin.

Ourvoice.or.id – Pengadilan tertinggi Hong Kong memutuskan peraturan baru terkait pembantu rumah tangga (PRT) asing. Disebutkan, PRT tak akan mendapat hak tinggal permanen di Hong Kong

Lima hakim Pengadilan Banding Akhir pada Senin mendukung keputusan yang dibuat tahun lalu oleh Pengadilan Banding. Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa PRT asing di Hong Kong, yang jumlahnya mendekati 300 ribu orang, tak bisa mendapat izin tinggal permanen.

Hong Kong selama ini mengizinkan ekspatriat lain untuk mengajukan izin tinggal permanen, sesudah menetap di kota itu selama tujuh tahun. PRT asing, sebagian besar perempuan dari Filipina dan Indonesia, tidak termasuk dalam kelompok ini.

Di bawah hukum Hong Kong, warga negara asing yang dianggap “penduduk tetap”, yakni mereka yang memenuhi syarat tujuh tahun menetap di sana, boleh mengajukan permohonan menetap permanen. Pengadilan Banding Akhir pada Senin menetapkan PRT asing tak bisa diputuskan sebagai penduduk tetap, karena mereka harus melewati persyaratan tinggal yang sangat ketat. Contohnya, menurut pengadilan tertinggi di Hong Kong itu, seorang PRT asing saat pertama kali masuk Hong Kong mendapat pemberitahuan bahwa izin masuk Hong Kong bukan untuk mencari hunian tetap.

“Sungguh disesalkan, peluang untuk menjunjung persamaan dan non-diskriminasi telah hilang dalam kesempatan ini,” kata Michael Fordham, pengacara yang mewakili seorang pemohon. Kliennya adalah seorang warga Filipina yang tinggal dan bekerja di Hong Kong sejak 1986.

Kasus ini segera menimbulkan perdebatan luas di Hong Kong. Pasalnya, pekerja asing secara umum dipandang sebagai bagian integral cara hidup kelompok menengah ke atas. PRT membantu warga Hong Kong dalam menangani tugas-tugas rumah tangga, berikut merawat anak mereka.

Pemerintah setempat menetapkan upah 3.920 dolar Hong Kong atau sekitar Rp4,9 juta per bulan bagi PRT asing. Upah ini lebih rendah bila dibandingkan upah minimum pekerja lokal.

Sebagian warga Hong Kong khawatir wilayah milik Cina itu akan kewalahan, bila PRT asing menerima izin tinggal permanen, lalu membawa serta anak-anak dan anggota keluarga mereka yang lain.

Pengadilan rendah Hong Kong pada Oktober 2011 mendukung hak PRT asing. Dukungan itu ditolak Pengadilan Banding pada Maret 2012.

Sumber : WSJ