Search
Close this search box.

Ourvoice.or.id. Pengadilan Somalia telah mencabut dakwaan terhadap seorang perempuan yang mengatakan ia telah diperkosa oleh petugas-petugas keamanan pemerintah.

Lul Ali Osman dijatuhi hukuman satu tahun penjara Februari lalu, setelah hakim mengatakan ia tidak dapat menunjukkan bukti bahwa ia telah diperkosa. Seorang wartawan yang diduga mewawancarainya terkait kasus itu – Abdiaziz Abdinur – juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena melanggar kode etik jurnalistik.

Namun, hakim mahkamah banding di Mogadishu hari Minggu memerintahkan pembebasan Osman, dengan mengatakan tidak cukup bukti untuk mengenakan hukuman itu. Pengadilan juga mengurangi hukuman terhadap Abdinur menjadi enam bulan penjara. Keduanya dituduh merekayasa cerita perkosaan itu untuk mendapatkan uang dan didakwa mencemarkan nama baik negara.

Kasus ini memicu kecaman internasional dari beberapa kelompok seperti Human Rights Watch dan Komite Perlindungan Wartawan, yang mengatakan kasus itu bermotif politik.

Kantor berita Associated Press melaporkan Perdana Menteri Somalia Abdi Farah Shirdon menyambut keputusan hari Minggu ini, dengan mengatakan ini merupakan “satu langkah maju guna mencapai keadilan”.

Shirdon menambahkan ia berharap wartawan yang melaporkan kasus itu tidak dihukum, dengan mengatakan wartawan seharusnya tidak dipenjara karena melakukan tugasnya.

Sumber : voaindonesia.com