Search
Close this search box.
Cadar Cantik. ©freyacesare.hubpages.com
Cadar Cantik. ©freyacesare.hubpages.com

Ourvoice.or.id. Kaum perempuan dan laki-laki Islam yang sudah baligh (mukallaf) di wilayah Aceh Timur diwajibkan menutup aurat dan tidak menampakkan bentuk tubuh khususnya saat keluar rumah atau pada kegiatan publik.

“Itu salah satu dari 10 butir seruan yang dikeluarkan Muspida Kabupaten Aceh Timur,” kata Bupati Aceh Timur Hasballah bin M Thaib di Idi, Aceh Timur, Kamis (31/1).

Melalui Kabag humas dan protokol Sekdakab Aceh Timur Syamsul Qamar, bupati menjelaskan, seruan bersama itu juga merupakan hasil musyawarah ulama se-Aceh Timur, tertanggal 20 September 2012.

Menurut dia, seruan itu merupakan komitmen pemerintah yang didukung kaum ulama untuk menegakkan Syariat Islam menyeluruh (kaffah) yang telah diberlakukan di provinsi ujung paling barat Indonesia tersebut.

Butir kedua diserukan kepada distributor/pedagang di Aceh Timur tidak menyediakan pakaian yang dapat merusak aurat dan tidak sesuai dengan Syariat Islam.

Ketiga, di wilayah hukum Aceh Timur tidak dibenarkan melakukan praktek pernikahan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kemudian butir keempat seruan tersebut yakni setiap calon pasangan suami isteri tidak melakukan pernikahan diluar kadhi nikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pada butir kelima seruan muspida juga tercantum bahwa wisata yang dibolehkan di Aceh Timur adalah mengunjungi situs bersejarah,” kata Syamsul Qamar mengutip seruan bersama itu.

Poin ke enam disebutkan wisata alam belum dapat dibolehkan di Aceh Timur karena belum ada yang sanggup menjamin tidak terjadinya kemaksiatan ditempat tersebut.

Butir ketujuh seruan itu juga disebutkan bahwa kesenian dan permainan yang dibolehkan di Aceh Timur yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Sedangkan poin kedelapan yakni setiap anak usia sekolah diserukan tidak berkeliaran pada saat jam belajar siang maupun malam hari. Sembilan setiap siswa SMP/SMU sederajat wajib melaksanakan shalat Jumat di masjid masjid terdekat.

Butir kesepuluh diserukan setiap azan berkumandang di masjid dan meunasah maka masyarakat wajib menghentikan berbagai aktivitas, dan diimbau untuk menunaikan shalat berjamaah.

Seruan bersama itu ditandatangani Bupati Aceh Timur Hasballah Bin M Thaib, Ketua DPRK Tgk Alauddin, Ketua MPU Tgk H Bukhari Hasan, Dandim 0104 Letkol Inf Mohammad Hasan , Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SIk MH.

Kemudian Kajari Aceh Timur Hasanuddin Us, Ketua PN Idi Dahlan SH, tokoh ulama Tgk H Ibrahim Bardan dan Tgk HM Ali Abdul Muthalib, pimpinan Dayah Bustanul Huda Julok. [ian]

Sumber : merdeka.com