Search
Close this search box.

Ourvoice.or.id. Kementerian Agama (Kemenag) Batam akhirnya membatalkan pernikahan pasangan lesbian, Angga Soetjipto alias Musjalifa dan Ninies Ramiluningtyas,

Surat nikah pasutri itu dicabut. Alasannya, kedua pasangan menggunakan dokumen tidak sah.

“Karena dokumennya palsu, tentunya itu tidak sesuai aturan. Kita batalkan, kita cabut (surat nikahnya),” kata Kepala Kantor Kemenag Batam Zulkifli kepada wartawan di kantornya, Sekupang, Batam, Jumat (11/1/2013).

Berdasarkan pemeriksaan, nama pasangan itu tidak sesuai KTP. Dengan adanya pencabutan itu, maka status pernikahan Angga dan Ninies tidak sah.

“Masih kita proses untuk yang lainnya, termasuk soal terbitnya surat nikah,” jelasnya.

Angga dan Ninies menikah pada 6 Januari 2012 lalu. Selama tinggal di Perumahan Puri Agung III, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, keduanya jarang bersosialisasi. Alhasil selama setahun, kedok mereka sebagai pasangan sejenis tertutup rapat.

Kecurigaan warga baru muncul setelah Angga yang biasanya selalu mengenakan jaket tersebut pergi ke warung dengan mengenakan kaos. Dadanya sedikit menonjol laiknya perempuan. Lalu warga pun mendatangi rumah Angga dan Ninies, Senin (7/1) dini hari.

Di hadapan warga, Angga sempat menunjukkan surat nikah dari KUA, namun warga tetap tidak percaya dan mengancam akan menelanjangi Angga. Angga pun akhirnya mengaku bahwa dirinya berjenis kelamin perempuan. JIBI/SOLOPOS/Dtc

Sumber : solopos.com