Ourvoice.or.id. Anggota Badan Anggaran Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya, selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, didakwa telah mengatur pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Jaksa menuturkan, pada September 2011 terdakwa satu, Zulkarnaen Djabar memberikan informasi kepada terdakwa dua, Dendy Prasetya dan Fahd El Fouz terkait adanya anggaran optimalisasi terkait pengadaan proyek laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama.
Dalam pertemuan itu, Fahd bertindak selaku broker dengan mengajak Vascoruseimy atau Syamsul Rachman dan Riski Mulyo Putro untuk mengatur pengadaan dan fee atau komisi untuk terdakwa satu karena telah berkontribusi dalam anggaran.
“Yang mengatur fee adalah terdakwa dua,” ujar Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 Januari 2013.
Selanjutnya terdakwa dua bersama dengan Fahd El Fouz melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011 – 2012 yang intinya sebagai berikut.
Untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp31,2 miliar yaitu :
1. Senayan atau Zulkarnaen Djabar (ZD) 6 persen,
2. Vasco atau Syamsu 2 persen,
3. Kantor 0,5 persen,
4. PBS atau Priyo Budi Santoso 1 persen,
5. Fahd sebesar 3,25 persen,
6. Dendy sebesar 3,25 persen.
Fee dari penggadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar.
1. Senayan Zulkarnaen Djabar (ZD), 6,5 persen.
2. Vasco atau Syamsu, 3 persen
3. PBS atau Priyo Budi Santoso 3,5 persen.
4. Fahd 5 persen
5. Dendy 4 persen
6. Kantor 1 persen.
Fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp50 miliar,
1. Senayan ZD 8 persen.
2. Vasco Syamsu 1,5 persen.
3. Fahd 3,25 persen
4. Dendy, 2,25 persen
5. Kantor 1 persen.
“Setelah disepakati pekerjaan dana pembagian fee tersebut, dilakukan proses pengadaannya di Kementerian Agama, di mana penetapan perusahaannya atas pengaruh dari terdakwa satu (ZD) bersama-sama dengan terdakwa dua (DP) dan Fahd el Fouz sebagai perantara,” ujar Jaksa Dzaki. (eh)
Sumber : viva.co.id