Search
Close this search box.
(76crimes.com)
(76crimes.com)

Ourvoice.or.id. Keberadaan gay di Kamerun ditentang keras pemerintah. Polisi Kamerun tak segan-segan menangkap dan memenjarakan pria gay dengan penampilan seperti perempuan.

Kasus terakhir menimpa sepasang kekasih gay. Keduanya divonis penjara 5 tahun karena terlihat bermesraan. Mereka tertangkap karena berbusana perempuan dan berdandan.

Pasangan gay yang tidak disebutkan namanya itu mulai masuk bui sejak November 2011. Kini mereka dibebaskan dengan alasan sering mengalami pelecahan dari petugas atau sipir penjara. Pengajuan banding pengacara pasangan gay tersebut, Alice Nkom, diterima majelis hakim.

Pembebasan sepasang kekasih homoseksual itu menuai protes. Sebab Undang-Undang Kamerun sudah jelas menentang adanya pasangan gay dan harus menghukum berat mereka.

Nkom selaku aktivis pejuang kebebasan gay itu mengakui pembebasan kedua kliennya adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum. “Tapi, mereka (pasangan gay) tidak melakukan apapun, termasuk bermesra-mesraan saat ditangkap polisi. Itu sebabnya kami mengajukan banding,” ungkap Nkom, seperti dilansir CBS News, Selasa (8/1/2013).

Penangkapan terhadap pria gay juga terjadi pada 3 pekan lalu, pertengahan Desember 2012. Ketika itu, seorang pria gay, Jean-Claude Roger Mbede ditahan karena mengirim pesan singkat kepada pasangan gaynya, bertuliskan “Aku sangat mencintaimu”.

Akibat perbuataannya itu, Mbede dijatuhi vonis 3 tahun. Nkom yang juga menjadi pengacara untuk Mbede meminta hakim untuk membatalkan putusan tersebut. Sebab pelaku hanya mengirim pesan yang bukan merupakan perbuatan fisik secara nyata.

“Itu tidak bisa disebut sebagai pelanggaran hukum. Sebab, ia (Mbede) hanya mengirim pesan singkat,” tegas Nkom. (Riz)

Sumber : liputan6.com