Ourvoice.or.id. Peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan terus bermunculan di daerah. Salah satu sebab adalah minimnya kepedulian terhadap isu jender.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat sudah ada 282 kebijakan di Indonesia yang mencederai hak dasar perempuan. Perda-perda itu ditemukan menyebar di 100 kabupaten di 28 provinsi.
Provinsi Jawa Barat adalah provinsi yang menempati peringkat tertinggi dalam pembuatan perda diskriminatif, 53 produk yang dibuat di 18 kabupaten/kota.
Perda yang diskriminatif di Jabar itu memuat pemaksaan atas tubuh perempuan melalui busana, ada pula mengenai prostitusi, dan pembatasan hak beragama.
“Kepentingan di balik pembuatan perda ini adalah pencitraan agar kepala daerah terlihat saleh dan beragama,” kata pengajar dari Universitas Islam Negeri Bandung, Nina Nurmila, Selasa (23/10/2012). Asumsi di balik pembuatan perda semacam itu menempatkan perempuan sebagai makhluk penggoda yang harus ditutupi badannya dan tidak boleh keluar rumah pada malam hari.
Begitu pula dengan diskriminasi soal hak beragama, seperti masyarakat Ahmadiyah, Nina menyebut bahwa hanya pendapat mayoritas saja yang diutamakan, sementara minoritas dianggap sesat.
Neng Darra Affiah, Komisioner Komnas Perempuan, mendesak agar pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam perda-perda semacam itu direvisi.
Sumber : http://regional.kompas.com