Ourvoice.oe.id. Pengadilan Israel untuk pertama kali mengizinkan perceraian pasangan gay. Padahal negara ini belum mengesahkan pernikahan sesama jenis.
Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Rabu (5/12), sebuah pengadilan keluarga di Ibu Kota Tel Aviv pekan ini mengabulkan permintaan cerai pasangan gay yakni mantan anggota parlemen Uzi Even, 72 tahun, dan Amit Kama, 52 tahun. Pengacara mereka, Judith Meisels, mengatakan kliennya sudah menjadi pasangan gay selama lebih dari dua dekade.
Para ahli hukum menilai kejadian itu sebagai contoh buruk bagi negara masih memegang kuat tradisi keluarga dan pengadilan agama masih mengurusi upacara pernikahan, perceraian, dan pemakaman. “Ini pertama kali terjadi dalam sejarah pasangan gay Israel bercerai dan diizinkan pengadilan,” kata Zvi Triger, wakil dekan Sekolah Hukum Haim Striks dekat Tel Aviv.
Meisels mengungkapkan meski Menteri Dalam Negeri masih memiliki hak veto untuk membatalkan keputusan pengadilan itu namun dia kemungkinan tidak akan melakukannya.
Pada 2006 lalu keputusan pengadilan tinggi mendesak pemerintah untuk mengakui dan mengesahkan pernikahan sesama jenis warga Israel dilakukan di Kanada.
Pasangan gay di Israel bisa menikah tapi mereka tidak punya status formal. “Ironisnya, kejadian revolusi sipil ini dipicu oleh perceraian, bukan pernikahan,” kata Kama, dosen senior di Universitas Emek Yizrael.
Kama dan Even menikah di Ibu Kota Toronto, Kanada, tak lama setelah negara itu mengakui pernikahan sesama jenis. Tahun lalu mereka ingin bercerai di negara itu, namun lantaran tidak memiliki izin tinggal di Kanada, akhirnya perceraian berpindah ke Israel.
Sumber : http://www.merdeka.com