Search
Close this search box.
Banyak kasus yang menimpa perempuan Afghanistan diselesaikan secara adat.
Banyak kasus yang menimpa perempuan Afghanistan diselesaikan secara adat.

Ourvoice.or.id. Laporan terbaru PBB menyebut Afghanistan masih gagal melindungi perempuan korban kekerasan di negara itu. Meski ada sejumlah perbaikan dalam pelaksanaan undang-undang anti kekerasan 2009, secara keseluruhan implementasinya ”tetap rendah”, demikian isi laporan tersebut.

Ditambahkan bahwa tekanan budaya dan pengamanan polisi yang tidak konsisten menjadi penghalang implementasi undang-undang.

Laporan ini dikeluarkan setelah serangkaian kekerasan terhadap perempuan Afghanistan yang menjadi sorotan media. Bulan lalu, dua lelaki ditahan di provinsi Kunduz dengan tuduhan memenggal kepala seorang anak perempuan karena ayahnya menolak lamaran untuk dinikahi. Bagaimapun, informasi detil tentang pembunuhan ini masih belum jelas karena banyak laporan berbeda atas apa yang sebenarnya terjadi.

‘Puncak gunung es’

Juga di bulan lalu, empat polisi Afghanistan divonis penjara selama 16 tahun setelah memperkosa seorang wanita muda di provinsi Kunduz. Kasus ini mengemuka setelah Lal Bibi, 18, melaporkan kasus pemerkosaan tersebut. Perempuan korban kekerasan biasanya jarang untuk mengungkap kasus yang menimpa mereka.

Kekerasan terhadap perempuan masih jarang dilaporkan karena ”pengekangan budaya, norma sosial dan tabu… dan seringkali, ancaman mati,” demikian laporan Misi Bantuan PBB di Afghanistan. “Insiden yang mendapatkan penegakan hukum.. atau menerima perhatian publik melalui media karena kekejaman insiden merupakan puncak gunung es.” PBB menyebutkan angka laporan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Bagaimanapun, ini mungkin hanya menggambarkan ”peningkatan kesadaran publik” atas kejahatan terhadap perempuan dan konsekuensinya yang berbahaya, ketimbang peningkatan jumlah insiden sesungguhnya.

Dalam laporan ini juga disebutkan ada kemajuan dalam ”aplikasi undang-undang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2009.” Tetapi proporsi kasus yang menggunakan undang-undang ini masih dianggap sangat rendah oleh PBB. Banyak kasus seringkali diselesaikan melalui komisi kesukuan atau Jirga, atau lembaga sejenis itu, yang jurstru merusak implementasi UU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Afghanistan.

Polisi juga terkesan enggan untuk menangkap tersangka pelaku yang terkait dengan kelompok bersenjata atau lembaga berpengaruh lainnya. Perempuan di Afghanistan justru sering kali dihukum karena ”kabur dari rumah, padahal karena menghindari untuk menjadi korban kekerasan.”

Sumber : http://www.bbc.co.uk