Ourvoice.or.id. Anggota parlemen Uruguay menyetujui sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Rabu untuk melegalkan pernikahan sesama jenis dan mengirimkannya ke Senat.
Dewan Perwakilan itu menyetujui rancangan itu setelah melalui perdebatan panjang selama delapan jam, dengan 81 suara setuju dari 87 legislator yang hadir. Hasilnya disambut dengan tepuk tangan meriah dari sekitar 200 aktivis yang menyaksikan dari galeri.
RUU yang diperkenalkan oleh anggota sayap kiri Frente Amplio yang dipimpin oleh Presiden Jose Mujica berupaya untuk mereformasi undang-undang sipil sehingga kaum heteroseksual, homoseksual, lesbian dan transgender boleh melakukan pernikahan monogami dan menekankan transformasi keluarga sebagai sebuah institusi.
Ini bukan hukum tentang homoseksual atau gay, kata Julio Bango, seorang legislator Frente dan salah satu penulis RUU itu. Ini adalah sebuah langkah untuk menyetarakan institusi pernikahan independen jenis kelamin pasangan.
Negara kecil Amerika Serikat itu mengambil sikap progresif terhadap hak-hak gay selama enam tahun terakhir, menyetujui pernikahan sipil, yang diadopsi oleh pasangan gay dan lesbian, perubahan seks yang dimulai pada usia 18 tahun, dan keberadaan gay di angkatan bersenjata.
Di Amerika Latin, pernikahan sesama jenis telah legal di Mexico City sejak 2009 dan di negara tetangga Uruguay, Argentina, sejak 2010. (kn/ik). Sumber : id.berita.yahoo.com