Search
Close this search box.
ilustrasi : www.wsvn.com
ilustrasi : www.wsvn.com

Ourvoice.or.id. Seorang pria gay di Kamerun ditahan karena mengirimkan SMS pernyataan cinta para pria idamannya. Human Right Watch (HRW) melaporkan, tersangka dipukuli agar mengaku bahwa dia adalah penyuka sesama jenis.

Diberitakan CNN, Rabu, 19 Desember 2012, menurut laporan HRW, Roger Mbede, seorang mahasiswa, ditahan pada Maret tahun lalu karena mengirimkan SMS mengatakan, “Saya sangat cinta padamu” kepada temannya. Tidak terima, temannya yang juga pria ini melaporkan kepada polisi.

Mbede divonis oleh pengadilan Kamerun tiga tahun penjara. HRW mengatakan, agar mengaku gay, Mbede dipukuli oleh aparat. Juli lalu, setelah lebih dari satu tahun dipenjara, Mbede dibebaskan setelah melalui proses banding.

“Keputusan pengadilan ini adalah pukulan bagi prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk hak privasi, persamaan, dan pelarangan penyiksaan dan perlakuan tidak menyenangkan,” ujar Neela Ghoshal, peneliti di HRW.

“Keputusan itu memberikan peringatan bagi kaum gay di Kamerun bahwa mereka berisiko dipukuli, ditahan, dan dipenjara hanya karena orientasi seksual dan identitas gender mereka,” kata Ghoshal lagi.

Homoseksual dianggap ilegal di kebanyakan negara Afrika yang menganut hukum larangan sodomi peninggalan kolonial. Di Kamerun, penganut praktik homoseksual dihukum penjara antara enam bulan hingga lima tahun.

Di beberapa negara, homoseksual dihukum mati. Di antaranya adalah Sudan, Mauritius, Arab Saudi, dan Iran.

Sumber : http://dunia.news.viva.co.id