Search
Close this search box.

Siaran Pers Hari Transjender International 2012

Aksi Hari Transgender (Foto: FB Swara)
Aksi Hari Transgender (Foto: FB Swara)

Siaran Pers Aksi Kamisan
Memperingati Hari Transjender International
Jakarta, 22 November 2012

Ketika Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.200.000, kami para Waria harus berjuang mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Hak pekerjaan di sektor formal masih jauh untuk dapat diakses oleh jutaan Waria di Indonesia, alasannya karena identitas gender Waria.

Bukan hanya meyangkut pekerjaan, hak-hak sosial lainnya juga dihilangkan secara sistematis oleh masyatakat, pandangan agama maupun negara. Sejak mulai dari keluarga, lembaga pendidikan menyingkirkan identitas Waria.

Berangkat dari masih banyak sekali kekerasan dan diskriminasi dialami oleh kelompok Transjender, maka 20 November diperingati sebagai hari Transgender International. Tanggal tersebut sebagai moment untuk mengingatkan peristiwa pembunuhan terhadap Rita Hester seorang aktivis dan transgender di San Fransisco, Amerika Serikat pada November 1998.

Transjender sendiri adalah seseorang yang memainkan peran gender tidak mengikuti peran gender umumnya masyarakat setempat. Misalnya, seorang laki-laki yang berperan gender macho, kuat, menggunakan pakaian jeans, rambut pendek, berkemeja tetapi kemudian menggunakan pakaian rok,blus, berlipstik, rambut panjang, menggunakan make up dan lemah lembut. Maka biasanya akan disebut dengan Waria (Wanita-Pria). Sedangkan bagi perempuan yang berperan jender sebaliknya (laki-laki) biasa disebut dengan tomboy,
Untuk itu, kami kelompok transjender bersama kelompok korban pelanggaran hak asasi manusia (Aksi Kamisan) meminta kepada pemerintah :

1. Membuat kebijakan yang menghapuskan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi atas dasar identitas gender.  Misalnya memberikan ruang “khusus” bagi Waria untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal.
2. Memberikan perlindungan, pendidikan (formal/informal) dan layanan kesehatan yang layak secara baik dan gratis.
3. Menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul bagi kelompok Waria maupun kelompok marginal lainnya untuk memajukan hak asasi manusia.
4. Memberikan kemudahan mengakses sistem administrasi negara (KTP, KK, pasport) sebagai identitas sendiri (Waria/perempuan).
Demikianlah siaran pers ini kami buat, semoga dapat menjadi acuan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan.

Kontak Person :
1. Sanggar Waria Remaja, Lulu Surahman (081315903737)
2. Ourvoice, Hartoyo ( 085813437597 )