Search
Close this search box.

Ilustrasi : www.bet.com
Ilustrasi : www.bet.com

Ourvoice.or.id. Perusahaan di Kota Kediri, Jawa Timur yang kedapatan mendiskriminasikan karyawannya ODHA (orang dengan hiv aids) akan dicabut izin usahanya. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 47 tahun 2012.

Perwali tersebut baru saja ditandatangani oleh wali kota Kediri dan saat ini tengah dalam masa sosialisasi oleh pihak-pihak terkait. Diharapkan dengan adanya Perwali itu, spirit pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS dapat lebih konkrit lagi.

“Perwali ini sebagai bentuk perhatian yang dapat kami berikan pada kaum minoritas. Selama ini ODHA sering termarjinalkan,” kata Samsul Azhar, wali kota Kediri, Jumat (2/11/2012).

Perwali tersebut merupakan inisiasi dari Komisi Penanggulangan AIDS daerah setempat yang pernah bersinggungan dalam sebuah permasalahan ODHA di lingkungan sebuah perusahaan di Kediri.

“Di sini pernah ada ODHA yang diketahui identitasnya sehingga mendapat PHK dari tempatnya bekerja,” kata Heri Nurdianto, sekretaris KPAD. Bentuk-bentuk diskriminasi terhadap pekerja dengan status ODHA itulah, menurut Heri, yang melatarbelakangi terbentuknya regulasi lokal ini.

“Namun demikian tentu tidak main cabut saja, namun ada tahapan-tahapan lainnya seperti teguran,” imbuhnya.

Selain perlindungan hukum dari stigma ataupun diskriminasi, Heri menambahkan, Perwali tersebut sekaligus menjadi landasan upaya penanggulangan penyakit mematikan ini di lingkungan populasi kunci, seperti tempat hiburan malam.

“Selama ini masih ada sebagian pengelola tempat hiburan yang enggan bersinergi dalam program-program penanggulangan HIV/AIDS,” pungkasnya.

Sumber : www.kompas.com