Search
Close this search box.

Presiden Malawi Joyce Banda (foto :southworld.net)
Presiden Malawi Joyce Banda (foto :southworld.net)

Ourvoice.or.id. Malawi membekukan undang-undang yang menentang hubungan sesama jenis hingga ada keputusan apakah hukum itu harus diterapkan atau dibatalkan. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Hukum Malawi Ralph Kasamba.

Polisi telah diperintahkan untuk tidak menangkap atau menghukum homoseksual hingga parlemen usai membahas isu ini. Saat ini, segala hal yang terkait dengan praktik hubungan sesama jenis adalah pelanggaran kriminal dan dapat dikenakan hukuman hingga 14 tahun.

Sejumlah pemimpin negara Barat telah mengancam memangkas bantuan ke negara-negara Afrika jika tidak mengakui hak-hak kaum gay. Homoseksualitas adalah hal yang ilegal di sebagian besar negara Afrika dan tetap menjadi topik kontroversial di masyarakat Malawi yang konservatif dan tradisional.

Salah satu pemimpin tradisional paling berpengaruh di Malawi, Chief Kaomba, mendesak pemerintah tak mengizinkan parlemen mengubah undang-undang atas homoseksualitas. “Ini bertentangan dengan budaya kita,” kata dia.

Malawi dikecam karena menghukum pelaku pernikahan sejenis. Pada 2010, dua pria Malawi ditangkap dan didakwa dengan perilaku tidak senonoh di muka publik setelah mereka menikah.

Hal itu memicu kecaman dari dunia internasional hingga banyak negara donor mencabut dukungan keuangan mereka. Ini menjadi pukulan bagi salah satu negara termiskin di dunia itu.

Presiden saat itu, Bingu wa Mutharika, yang meninggal karena serangan jantung mengampuni keduanya atas dasar kemanusiaan. Tapi dia tetap menilai mereka telah melakukan kejahatan atas budaya, agama, dan hukum Malawi.

Tapi, penerus Mutharika, Joyce Banda ingin mencabut larangan atas homoseksualitas. Dalam pidato kenegaraan pertamanya di parlemen, Banda mengatakan, “Beberapa undang-undang yang diloloskan oleh parlemen akan dibatalkan karena kepentingan mendesak, hal ini termasuk perilaku tidak senonoh dan tindakan tidak alami.”

“Jika kita terus menangkap dan menghukum rakyat karena undang-undang tersebut, yang kemudian mungkin akan dinyatakan inkonstitusional, hal itu akan memalukan pemerintah,” kata Kasamba.

Sementara itu kelompok Amnesti Internasional menyambut pengumuman itu sebagai ‘langkah historis.'(BBC/ICH)

Sumber : http://www.metrotvnews.com