Search
Close this search box.

Ilustrasi : Internet
Ilustrasi : Internet

Ourvoice.or.id. Pemerintah diminta mengakui keberadaan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan hak penuh, termasuk hak atas informasi via Internet.

Sekretaris Jenderal Arus Pelangi King Oey menuturkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sudah mengakui LGBT sebagai kelompok termarjinalkan, sehingga kelompok itu harus dilindungi negara.

“Banyak upaya pembungkaman terhadap aktivitas LGBT dan kelompok ini sering terkena stigma dan diskriminasi,” ujar King dalam diskusi Declaration of Indonesia Internet Governance Forum, Kamis (1/11).

Tidak hanya di kehidupan nyata, pembungkaman aktivitas LGBT juga terjadi di dunia maya. Menurut King, ada beberapa penyedia layanan Internet (Internet service provider/ ISP) yang telah memblokir situs advokasi hak asasi manusia (HAM) untuk LGBT.

Catatannya, pelaku pemblokiran yakni Telkomsel Flash, IM2 Indosat, dan Lintasarta. Situs yang diblokir ialah www.igkhrc.org yang berbasis di New York Amerika Serikat dan ilga.org. Situs tidak dapat dibuka karena dinilai mengandung unsur pornografi.

“Kami melihat ada ketidakjelasan atau transparansi kebijakan negara maupun stakeholders lain, seperti ISP. Di sini persepsi negatif bermain,” papar King.  (if)

Sumber : www.bisnis.com