Pengadilan Malaysia menolak permintaan empat waria untuk memperjuangkan hak mengenakan baju perempuan. Keempat pria Muslim itu berulang kali dilarang karena mengenakan penjepit rambut dan sejumlah aksesori perempuan lain.
Mereka mengajukan permintaan ke Pengadilan Tinggi Seremban, negara bagian Negeri Sembilan, untuk membatalkan hukum syariat setempat yang melarang pria mengenakan baju perempuan. Namun pengadilan menetapkan sebagai pemeluk Islam mereka harus mengikuti hukum Islam.
Keempat waria itu menyatakan bahwa konstitusi Malaysia seharusnya menegakkan kebebasan berbicara dan melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Waria yang berusia 20-an tahun itu bekerja sebagai perias pengantin.
‘Kecewa dan putus asa’
Mereka mengatakan “kecewa dan putus asa” atas keputusan itu, kata kuasa hukum Aston Paiva. mengatakan mereka tengah mempertimbangkan untuk banding. Keempat waria itu telah menjalani terapi hormon untuk membantu mereka tampil sebagai perempuan. Namun dokumen resmi mereka menyebutkan jenis kelamin sebagai pria, kata kuasa hukum mereka.
Para waria di Malaysia mengatakan mereka sering dilecehkan oleh polisi agama dan sering kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Wartawan BBC di Kuala Lumpur, Jennifer Pak mengatakan sulit untuk mendapatkan dukungan bagi para waria di Malaysia. Para pejabat bahkan mendukung upaya untuk mengidentifikasi waria di sekolah-sekolah.
sumber : http://www.bbc.co.uk