Search
Close this search box.

Washington DC – Mahkamah Agung AS, Selasa (2/10/2012) menggelar sidang mengenai boleh tidaknya pasangan berjenis kelamin sama menikah di seluruh AS.

“Apakah MA AS bisa memutuskan mengenai perkawinan antar sesama jenis dan bisa memberi arah terhadap kesetaraan gay di AS?,” tanya Suzanne Goldber, Co-Director Pusat Gender dan Seksualitas di Columbia Law Sachool New York City.

MA diharapkan mengeluarkan pendapat hukum atas Defence of Marriage Act (DOMA) 1996 yang menampik kekuasaan federal dalam kasus perkawinan sesama jenis. Namun beberapa negara bagian di AS sudah melegalkan perkawinan sesama jenis kelamin.

“Jika MA mengadopsi DOMA, berarti MA bertindak inskonstitusional,” ujar Douglas NeJaime, profesor di Sekolah Tinggi Hukum Loyola di Los Angeles, seperti dikutip Associated Press. “Pemerintah federal berarti sudah melegalkan pernikahan sesama jenis yang dianggap illegal di banyak negara bagian AS,” tambahnya.

Keputusan MA semacam itu tidak bisa memaksa negara bagian memberi pengakuan pernikahan sesama jenis, ulas NeJaime. Ini hanya membuat pernikahan sesama jenis dilegalkan di negara-negara bagian tertentu dengan pijakan hukum federal yang sama bagi pasangan heteroseksual yang berimplikasi terhadap kelayakan mereka memperoleh jaminan sosial.

Contoh konkret adalah kasus yang digelar pengadilan atas gugatan nenek Edith Winsdor, 83 tahun, yang dipaksa membayar tagihan pajak sebesar US$363.000 setelah pasangan lesbiannya meninggal pada 2009.

Pasangan ini menikah dengan sah di New York dan Massachussetts, tetapi karena DOMA tidak mengakui pernikahan sejenis, maka warisan kekayaan tidak otomatis bebas pajak seperti yang diterapkan pada pasangan heteroseksual. Pengacara nenek Windsor mengajukan gugatan kepada MA karena nyonya tua ini sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.

Beberapa negara bagian di AS seperti di Kalifiornia, Maasachusetts, dan New York sudah melegalkan perkawinan sesama jenis. Namun sebagain besar negara bagian AS masih menolak melegalkan perkawinan seperti itu.

Inilah yang kini sedang diuji, apakah MA AS akan melegalkan perkawinan sesama jenis di semua negara bagian ataukah hanya sebagai pijakan hukum belaka meskipun hukum negara bagian melarang perkawinan sesama jenis. Para gay dan lesbian harus sabar menunggu.

Sumber :http:inilah.com