Ourvoice.or.id. Ketakutan masyarakat dan kekhawatiran tersebut akhirnya melahirkan sikap homophobia. Kaum LGBTIQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Interseksual, dan Queer) mungkin belum begitu populer di tanah air. Dalam artian, setiap masyarakat Indonesia hanya mengenal kulit luar dari apa yang terjadi atas kaum tersebut.
Karena itu, hasil beberapa survei di Indonesia, kelompok tersebut menjadi kaum yang paling dijauhi oleh masyarakat karena dianggap abnormal, ‘sakit’, menyimpang, dan lain sebagainya.
Hal tersebut menjadi pembahasan menarik dalam sebuah disekusi bertajuk “Diskriminasi Berbasis Orientasi Seksual di Indonesia,” yang berlangsung hari ini di Jakarta.
Dalam diskusi tersebut hadir pula Prof Koeswinarno dari UIN Yogyakarta dan Merlyn Sofyan, aktivis LGBTIQ yang juga pemenang kontes Ratu Waria.
Ketakutan masyarakat dan kekhawatiran tersebut akhirnya melahirkan sikap homophobia. Yakni sebutan bagi orang atau kelompok yang ketakutan atau benci dan cenderung memiliki sikap sinistik terhadap para homoseks yang dilandasi dengan beragam alasan.
Mulai dari alasan dogma agama yang masih dimaknai dengan sempit, hingga alasan-alasan yang sebenarnya lebih bersifat ikut-ikutan atau tren karena takut disangka sebagai seorang homo (penyuka sesama jenis).
Menurut diskusi tersebut, kaum LGBTIQ masih sering didiskreditkan. Tidak hanya di Indonesia, hampir 70 negara masih mengkriminalisasikan kelompok LGBTIQ dalam kebijakan negara. Bahkan ada jutaan orang terancam penangkapan, dipenjara hingga di beberapa negara sampai di hukum mati.
Padahal, Ban Ki-Moon, sekjen PBB sudah pernah menyatakan, jika setiap orang harus dibela jika mendapatkan perlakuan kejam, termasuk perlakuan terhadap kaum yang dianggap berbeda orientasi seksualnya.
“Apabila seseorang diserang, diperlakukan dengan kejam atau dipenjarakan karena orientasi seksual mereka, kita harus bersuara,” ujar Ban Ki-Moon.
Bahkan ia menyerukan untuk dekriminalisasi terhadap kaum homoseksual di seluruh dunia. Selanjutnya memastikan negara mengambil tindakan khusus untuk melindungi setiap individu dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender atas alasan apa pun. ( Teddy Kurniawan)