MEDAN – Dedek Irawan alias Donna dan Darma Zebua alias Dara hanya bisa pasrah saat majelis hakim memvonis mereka 10 bulan di penjara. Kedua wanita pria (waria-red) ini tak protes saat hakim menyatakan mereka bersalah mencuri handphon milik ‘pelanggannya’.
“Ya udah kami terima, kami terima. Mau gimana lagi,” kata Dedek sambil tersenyum dan berjalan melenggang gemulai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/10).Sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Yulferry F Frangka memang memutuskan Dedek dan Darma bersalah melakukan pencurian bersama-sama.
“Setelah menimbang perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 bulan kepada kedua terdakwa,” ujar Yuffery.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina. JPU meminta hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa.
Marah Tak Dibayar ‘Pelanggan’
Dalam persidangan terungkap bahwa Dedek dan Darma dituduh mencuri Hp milik pelanggannya, Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga. Kedua waria ini membantah tuduhan didakwakan. Mereka beralasan Hp itu dijadikan jaminan karena Darmanto dan Dicky membayar layanan kencan di bawah standar.Dedek dan Donna menyatakan mereka biasanya dibayar Rp 50 ribu per orang untuk layanannya. Namun, Darmanto dan Dicky hanya memberi Rp 20 ribu, dengan alasan tidak punya uang. Kemudian hp mereka pun dijadikan jaminan.
Perkara ini bermula pada Jumat, 1 Juni 2012, sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itu Dedek dan Darma mangkal di kawasan Jalan Sriwijaya, Medan Petisah. Mereka kemudian berkencan dengan Darmanto dan Dicky.
Pasca kencan, Darmanto dan Dicky mengetahui hp mereka telah hilang. Keduanya melaporkan Dedek dan Darma ke Polsek Medan Baru. Mereka menuding Dedek yang mencuri ponsel, sedangkan Darma mengalihkan perhatian.
Personel Polsek Medan Baru kemudian menangkap Dedek dan Darma malam itu juga. Keduanya diringkus saat mangkal di kawasan Taman Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan. (min)
sumber : http://rakyataceh.com