Empat orang Kristen di Inggris yang menyatakan kehilangan pekerjaan karena diskriminasi agama telah mengajukan kasus mereka ke Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa.
Mereka adalah dua wanita yang diminta melepaskan kalung salib mereka, seorang konselor yang diminta memberikan terapi seks kepada pasangan gay dan seorang pejabat yang menolak meresmikan pasangan sesama jenis.
Mereka kalah di pengadilan Inggris, maka mereka membawa kasus mereka ke Mahkamah HAM Eropa.
Kelompok-kelompok sekuler di Inggris memperingatkan, putusan yang memenangkan penggugat dapat menggoyahkan undang-undang persamaan hak.
Menurut mereka, umat Kristen ingin status istimewa.
Tapi mantan Uskup Rochester, Michael Nazir-Ali, tidak sependapat.
“Orang-orang dari agama lain berhak mengenakan jilbab.. dan sebagainya”.
Mahkamah Eropa diperkirakan akan mengeluarkan putusan dalam waktu beberapa minggu.
sumber : radioaustralia.net.au