TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Pengadilan tinggi Seremban, sebelah selatan Kuala Lumpur, mengancam empat pelaku transgender dengan hukuman denda US$ 400 (Rp 3,8 juta) dan maksimal enam bulan penjara, Jumat, 31 Agustus 2012.
Empat orang itu, Juzaili Khamis, 24; Shukor Jani, 25; Wan Wan Ismail Fairol, 27; dan Adam Shazrul Yusoff, 25. Mereka bekerja sebagai perias pengantin yang setiap hari mengenakan pakaian perempuan dan merias dirinya.
Negeri Sembilan, salah satu negara bagian Malaysia, mengadopsi konstitusi federal tentang aturan larangan transgender. Homoseksualitas dan transgender tabu dan dianggap penyakit sosial di Malaysia. Bahkan, para pelaku sodomi dihukum 20 tahun penjara.
Aston Paiva, pengacara keempat transgender mengatakan, seharusnya kliennya tidak dihukum. Dia merujuk konstitusi melindungi hak hidup dan tidak dihukum sebagaimana terlahir, baik ras dan jenis kelamin.
“Mereka memiliki kelainan gender. Mereka memiliki anatomi laki-laki tetapi secara psikologis perempuan dan mereka tidak bisa mengubah ini,” katanya.
Muslim adalah mayoritas penduduk lebih dari 60 persen dari 28 juta penduduk. Mereka wajib tunduk pada hukum pidana dan hukum Islam. Tahun lalu, polisi Malaysia berhasil mengagalkan festival tahunan gay.
Menteri Hukum, Nazri Aziz, mempertimbangkan hukuman penjara untuk muslim gay dan mereka pendukung hak-hak gay. Bahkan, Aziz mengatakan pernikahan sesama jenis akan dilarang di Malaysia. “Itu tak boleh ada di negara kita. Harus dihentikan,” katanya.
sumber : http://id.berita.yahoo.com