Search
Close this search box.

ist (foto : mugiyanto.blogspot.com)
ist (foto : mugiyanto.blogspot.com)

Hak-hak mengenai LGBT tidak disertakan dalam draf Deklarasi itu disebabkan tidak adanya konsensus antar negara-negara anggota ASEAN.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dari negara-negara ASEAN menyatakan kekecewaannya terhadap draft Deklarasi  HAM Asean yang disiapkan Komisi Antar Pemerintah HAM ASEAN (AICHR) karena dianggap masih jauh dari memenuhi standar dan hukum HAM internasional.

King Oey, aktivis kelompok lesbian, gay, biseksual dan transeksual (LGBT) dari Arus Pelangi, mengatakan hak-hak mengenai LGBT tidak disertakan dalam draf Deklarasi itu disebabkan tidak adanya konsensus antar negara-negara anggota Asean.

“Indonesia, Filipina dan Thailand bisa menerimanya tapi Malaysia, Singapura dan Brunei menentangnya, sehingga tidak tercapai konsensus dan akibatnya hak-hak terkait LGBT tidak disertakan dalam draft Deklarasi,” kata King, ketika dihubungi, hari ini.

Sementara itu, Atnike Nova Sigiro dari KontraS, mengkritik draf itu memberlakukan pembatasan dan kondisi untuk masyarakat ASEAN menikmati hak asasinya dengan argumen mengacu kepada konteks nasional dan regional, perbedaan budaya, agama dan latar belakang sejarah, dan moralitas publik

“Istilah moralitas publik bisa digunakan untuk kriminalisasi atau stigmatisasi kelompok minoritas dan untuk mendiskriminasikan kelompok marjinal dengan alasan bahwa cara hidup mereka berlawanan dengan moralitas publik,” kata Atnike.

Menurut Atnike, fakta ini menunjukkan adanya pandangan kepentingan pemerintah negara-negara ASEAN lebih diutamakan daripada HAM. Untuk itu, masyarakat sipil ASEAN meminta agar pembatasan seperti itu dicabut dan diganti dengan sikap menjunjung tinggi nilai-nilai universal hak asasi manusia dan perlindungan atasnya.

Penulis: Ismira Lutfia/ Wisnu Cipto/beritasatu.com