INILAH.COM, St. Petersberg – Sekelompok aktivis Rusia kembali menggugat hukum diva pop AS Madonna yang dituduh menyebar pesan supaya hak-hak kaum gay dan lesbiandihargai, Kamis (13/9/2012).
Dalam konser di kota kedua terbesar di Rusia, St Petersberg 9 Agustus yang lalu, diva kontroversial ini membagi-bagikan ban lengan warna merah dan meminta para penggemarnya mengangkat tangan mereka tanda mendukung kaum gay.
Kata para aktivis, pada konser yang ditonton 25.000 orang — termasuk anak-anak berumur 12 tahun — ini tak sepatutnya Madonna melakukan tindakan itu. Apa lagi Pemda St Petersberg punya peraturan daerah yang melarang promosi homoseksual di kalangan anak-anak di bawah umur.
Perda yang mulai berlaku pada bulan Maret tahun ini dianggap keterlaluan dan menuai banyak kritik dari seantero Rusia. Namun para aktivis memandang Perda ini sudah berlaku, dan Madonna harus mematuhinya. Karena itu Alexander Pochuyev, pengacara yang ditunjuk para aktivis itu, mengajukan gugutan hukum atas “kerusakan moral anak-anak di bawah umur” dengan ganti rugi senilai US$ 10,5 juta kepada Madonna, promotor konser dan gedung konser.
Gugatan ini sempat ditolak pengadilan St Petersberg pada pertengahan Agustus lalu, karena perlu dikoreksi dan kurang lengkap. Penggugat, misalnya, tidak menyebutkan alamat Madonna. Setelah alamat surat Madona diketahui, mereka kembali mengajukan gugatan Kamis kemarin.
“Gugatan ini diajukan kepada Madonna Louise Veronica Ciccone, penyelenggara konser dan gedung pertunjukan,” ujar Pochuyev pada bulan Agustus, mewakili sembilan aktivis penggugat, seperti ditulis portal berita Rusia RIA Novosti Kamis (13/9/2012).
Dalam konsernya Madonna prihatin dan mengeluh makin tumbuhnya “intoleransi” terhadap kaum gay. Madonna secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap terpidana tiga anggota band punk Pussy Riot. Band cewek itu mengejek Gereja Ortodoks Rusia menyelewengkan otoritas keagamaannya dengan memberi dukungan kepada Vladimir Putin menjelang pemilihan presiden pada 4 Maret. [tjs]
Sumber : inilah.com