Search
Close this search box.

Homoseksualitas dan transeksual gaya hidup tetap tabu dan dianggap sebagai penyakit sosial dan moral oleh banyak di Malaysia, di mana sodomi dapat dihukum hingga 20 tahun penjara. ((Reuters)
Homoseksualitas dan transeksual gaya hidup tetap tabu dan dianggap sebagai penyakit sosial dan moral oleh banyak di Malaysia, di mana sodomi dapat dihukum hingga 20 tahun penjara. ((Reuters)

 

Empat orang transseksual di Malaysia berencana menggugat hukum Islam melarang orang berpakaian atau berperilaku seperti perempuan. Mereka mengatakan hal itu bertentangan dengan undang-undang dasar negeri jiran.

Kantor berita AFP melaporkan, Jumat (31/8), gugatan itu didaftarkan oleh Juzaili Khamis (24), Shukor Jani (25), Wan Fairol Wan Ismail (27), dan Adam Shazrul Yusoff (25) Kamis lalu Pengadilan Tinggi Seremban, sebelah selatan Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka bekerja sebagai tukang rias pengantin dan sering bergaya dan berpakaian seperti perempuan. Keempatnya menyatakan hukum Islam di Negeri Sembilan melanggar hak-hak mereka seperti tercantum di dalam konstitusi federal.

Sebelumnya, empat orang itu telah ditahan berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Pidana Syariah (Negeri Sembilan). Dalam beleid itu tertulis melarang laki-laki Muslim berpakaian atau bergaya seperti perempuan. Dua di antaranya, yakni Juzaili dan Shukor, saat ini sedang menghadapi tuntutan di pengadilan. Jika terbukti bersalah, kedua orang itu menghadapi denda maksimum 1.000 Ringgit Malaysia (RM) atau Rp 3 juta dan enam bulan penjara.

Menurut Aston Paiva, kuasa hukum keempat banci itu, dalam konstitusi Malaysia tercantum kata-kata melindungi hak untuk hidup bermartabat dan tidak menghukum atas dasar apa Anda dilahirkan, termasuk suku dan jenis kelamin. “Mereka memiliki kondisi medis yang dikenal sebagai Ketidakjelasan Identitas Jenis Kelamin. Secara anatomi mereka adalah laki-laki, tapi secara mental mereka perempuan. Mereka tidak bisa mengubah hal ini,” kata Paiva. Dia menambahkan, undang-undang dasar menyatakan tidak ada orang akan dirampas kebebasan pribadinya, melarang diskriminasi atas dasar agama, ras, keturunan, tempat kelahiran atau jenis kelamin, dan melindungi kebebasan berekspresi.

Di kalangan masyarakat Malaysia, gaya hidup menyukai sejenis dan transeksual tabu. Fenomena itu dianggap sebagai penyakit sosial dan moral. Hal itu wajar lantaran kaum muslim di negeri jiran itu dominan. Menurut beleid setempat, tindak sodomi dapat dikenai hukuman 20 tahun penjara. Dalam Islam, kebiasaan semacam itu memang haram hukumnya.

Tahun lalu Malaysia menjadi sorotan pendukung gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Negara itu dikritik lantaran polisi berniat akan menghentikan festival tahunan kaum homoseksual. Penyelenggara pun memutuskan membatalkan acara tersebut demi keselamatan para peserta. Sementara itu, Menteri Hukum Malaysia Nazri Aziz mengatakan pernikahan sesama jenis tidak akan pernah terjadi di negaranya.[fas]

sumber : merdeka.comKUALA LUMPUR: Four transsexuals are challenging a law that bars men from dressing or behaving as women in Muslim-majority Malaysia, saying it is unconstitutional.

The landmark case was heard Thursday at the Seremban high court, just south of Kuala Lumpur, where the four claimed the law of the state of Negeri Sembilan infringed on their rights enshrined in the federal constitution.

Homosexuality and transsexual lifestyles remain taboo and are considered a social and moral ill by many in Malaysia, where sodomy is punishable by up to 20 years in prison.

Aston Paiva, lawyer for the four, told AFP Friday the constitution protects “the right to live in dignity and not be punished for what you are born as, including race and gender.”

“They have a medical condition known as Gender Identity Disorder. They are anatomically male but psychologically female and they cannot change this,” he said.

Juzaili Khamis, 24, Shukor Jani, 25, Wan Fairol Wan Ismail, 27, and Adam Shazrul Yusoff, 25, work as bridal make-up artists and identify themselves, and dress, as women.

According to Paiva, all have previously been arrested under Section 66 of the Syariah Criminal (Negeri Sembilan) Enactment, which bars Muslim men from dressing or posing as women, with Juzaili and Shukor currently facing charges in court.

If convicted, the duo face a maximum fine of RM1,000 ($320) and up to six months in jail.

The constitution states that “no person shall be deprived of his life or personal liberty”, bars discrimination on the grounds “of religion, race, descent, place of birth or gender” and protects freedom of expression.

Muslims, who make up over 60 per cent of Malaysia’s 28 million people, are subject to both criminal laws and Islamic laws.

Malaysia made headlines last year when police said they would stop an annual gay rights festival. The organisers decided to call off the event for the safety of the participants.

Two states then said they were considering laws to jail gay Muslims and gay rights supporters while de facto law minister Nazri Aziz was reported to have said same-sex marriages “will not happen in our country. Full stop!”

source : dawn.com