Search
Close this search box.

BATAM – Rapat Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Batam beberapa hari lalu telah memutuskan kebijakan yang mengatur operasionalisasi panti pijat, spa dan reflexiologi selama bulan Ramadhan. Kebijakan tersebut yakni melarang karyawan atau karyawati panti pijat melayani pengunjung yang berlainan jenis kelamin.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata Kota Batam, Rudi Panjaitan Selasa (17/7). Ia mengatakan, panti pijat dan sejenisnya memang masih tetap diizinkan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian para pegawainya hanya dibolehkan melayani pasien atau pengunjung sesama jenis.

“Kalau karyawan yang bekerja wanita maka ia hanya boleh melakukan pijatan atau melayani pengunjung wanita. Tidak dibenarkan ia memijat laki-laki. Demikian sebaliknya, kalau karyawannyaa laki-laki tidak boleh melakukan pijatan kepada wanita,” kata Rudi.

Ditambahkannya, aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada bulan suci Ramadhan dan juga umat Muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Ia mengimbau kepada semua pengusaha panti pijat untuk memerintahkan karyawannya agar mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, selama bulan Ramadhan karyawan yang bekerja sebagai front office di panti pijat dan sejenisnya harus menggunakan pakaian yang menutup auratnya. Yang pasti, panti pijat juga dilarang digunakan untuk tempat berbuat asusila.

“Selama Ramadhan, jangan samapai ada panti pijat yang menjadikan tempat tersebut sebagai tempat berbuat asusila. Karena ada indikasi banyak panti pijat yang berujung ke praktek asusila secara terselubung,” kata Rudi seperti dilansir Batam Pos.

Karenanya di panti pijat juga dilarang memasang foto atau gambar yang memuat pornografi. “Kalau sebelumnya ada foto-foto pornografi terpasang di sana, itu harus dicopot,” tandasnya.

Pelanggaran atas kebijakan tersebut akan diberikan sanksi teguran dan pencabutan izin usaha hingga penutupaann tempat usaha. Rudi menambahkan, tim terpadu akan kerap melakukan patroli dan razia ke sejumlah panti pijat untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan dengan baik di lingkungan pengusaha pantii pijat.(jpnn)

sumber : jpnn.com