Search
Close this search box.

TRIBUNJOGJA.COM – Kaum lesbian di China, yang sejak 1998 dilarang mendonorkan darah, kini mulai diijinkan untuk menjadi donatur. Hal ini diberlakukan sebagai kebijakan nasional sejak Minggu (1/7/2012) lalu.

“The Whole Blood and Component Donor Selection Requirements” yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan China, mengamandemen kebijakan yang berlaku sejak 1998 tersebut. Jika sebelumnya tertulis bahwa identitas homoseksual menjadi indikator larangan, kini tertulis bahwa hanya laki- laki yang aktif secara seksual dengan laki- laki lainlah yang masih dilarang mendonorkan darah.

Seperti dilansir Tribun Jogja dari Global Times, kebijakan ini mendapat banyak reaksi positif. Khususnya dari kelompok- kelompok pendukung hak- hak kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender). Xian, direktur Common Language, LSM yang bergerak di isu- isu seputar lesbian dan biseksual berkata bahwa ia akan mengkoordinasi anggotanya untuk mendonorkan darah.

“Adalah lebih ilmiah jika kebijakan bukan ditujukan kepada kaum homoseksual, melainkan orang dengan perilaku seks tertentu. Karena AIDS tidak disebabkan oleh preferensi homoseksualitas, melainkan perilaku seks beresiko dan tidak aman, “ ujarnya.

AIDS memang menjadi alasan utama otoritas China menerapkan kebijakan pelarangan tersebut.

“China mempelajari tentang AIDS dan homoseksualitas hampir pada saat yang bersamaan di tahun 80an. Pemahaman yang tidak lengkap atas dua hal tersebut, membuat orang mudah mengasosiasikan bahwa menjadi homoseksual ekuivalen dengan pengidap AIDS, “ ujar Li Yinhe, seksologis kenamaan China. Kasus AIDS pertama di China berhasil diidentifikasi pada 1985. Dibawa oleh turis Argentina, yang meninggal di sana karena mengidap penyakit penghancur sistem imun tubuh tersebut.

Meski demikian, amandemen ini masih dirasa kurang lengkap. Komunitas gay menginginkan adanya pengembangan lebih lanjut bagi amandemen tersebut. Huijin, 27 tahun, seorang lesbian dari Beijing berujar bahwa seharusnya kaum gay diberi kesempatan yang sama. “Di negara- negara Barat, kaum gay tetap diijinkan mendonorkan darahnya dengan ketentuan tidak aktif seksual dalam jangka waktu tertentu, “ujarnya. Dalam the Guardian edisi 14 Juni lalu, memang dituliskan bahwa otoritas Inggris mengijinkan laki- laki gay untuk mendonorkan darahnya asalkan sebelumnya tidak aktif seksual selama 12 bulan.