Sebuah surat kabar Ghana telah mengklaim bahwa 82 persen warganya membenci homosekualitas (homophobia) karena pemuka agama tidak pernah berhenti menyebarkan kebencian terhadap kaum homoseksual.
Dari tabulasi data ditemukan bahwa, 28,3 persen umat Pantekosta/Karismatik, 18,4% umat Protestan, 17,6% muslim, 13,1% umat katolik, 5,2% pemeluk agama tradisional dan 5,3% dari agama lainya telah dinyatakan menentang Homoseksulitas atas dasar Iman. Data tersebut disimpulkan oleh para pemimpin Agama. Walaupun tanpa adanya pandangan masyarakat terhadap homoseksualitas. The Informer News.
Salah seorang yang tidak disebutkan namanya mengatakan bahwa, kebencian terhadap homoseksualitas mengakar di Ghana bukan hanya karena pemuka agama, tapi juga ada faktor lain yaitu pemerintah dan hal ini Negara yang mengkriminalkan kelompok homoseksual .
Walaupun Ghana menerapkan anti diskriminasi dalam peraturan undang-undangnya yang tercantum pada 17 UUD 1992, yang menyatakan sebagai berikut: (1) Semua orang dianggap sama di depan hukum. (2) Seseorang tidak boleh didiskriminasikan atas dasar jenis kelamin, ras, warna kulit, asal etnis, agama, kepercayaan atau status sosial atau ekonomi. Undang-undang tersebut hanya indah diatas kertas dan sungguh jauh panggang dari api.
Penulis : Stephan Grey/Pinknews/Yatna Pelangi.