Search
Close this search box.

INDRALAYA-OI, BeritAnda – Tidak terima anaknya disuruh mencium kambing, kelima orang tua warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan didampingi oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, mendatangi seksi Propam Polres Ogan Ilir, Jumat (29/6/2012).

Kedatangan Surati (41), Susila (40), Arivai (50), M.Zein (48) dan Anwar, untuk melaporkan tindakan oknum anggota Polsek Muara Kuang Ogan Ilir yang melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak-anak mereka.

Adapun tindakan itu berupa perintah untuk mencium kambing yang telah mereka curi. Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga memaksa anak mereka berciuman sesama mereka yang semuanya laki-laki.

Atas perbuatan oknum polisi itu, kelima orang tua yang masing-masing masih memilki ikatan saudara tersebut mendatangi kantor Mapolres Ogan Ilir untuk melapor sebagai korban tidak menyenangkan dari oknum kepolisian setempat.

Kelimanya diterima langsung oleh Kasi Propam Polres Ogan Ilir, IPDA Subagio.

Awalnya, sepuluh remaja warga Desa Tanjung Bulan melakukan pencurian 2 ekor kambing jantan milik warga setempat. Saat hendak menjual hasil curiannya, delapan orang dari sepuluh orang remaja itu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian di Pasar hewan Tanjung Raja bersama barang bukti kambing.

Usai ditangkap itulah, kedelapan remaja tersebut diikat dan diperintah untuk mencium kambing yang mereka curi. Karena ada yang tidak bersedia melakukan perintah oknum polisi itu, maka beberapa remaja yang menjadi tersangka dipaksa berciuman sesama mereka. Kejadian tersebut sempat disaksikan Anwar, yang merupakan kakak dari salah seorang tersangka bernama, Abdul Hamid, yang melihat langsung kejadian memalukan itu.

Kelima orang tua itu juga melaporkan tindakan oknum anggota polsek setempat yang meminta uang sebesar Rp80 juta, jika kasus itu dicabut, meskipun sudah ada perdamaian antara korban pencurian kambing dengan orang tua tersangka. Sempat terjadi negosiasi hingga angka yang diminta menjadi Rp50 juta, namun orang tua kedelapan tersangka tetap tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Karena itu mereka juga melaporkan hal tersebut.

M.Zein, orang tua dari Masrul Hadi, yang masih berusia 19 tahun, sangat keberatan atas tindakan oknum polisi dan meminta jajaran Propam Polres Ogan Ilir mengusut tindakan oknum anggota polisi tersebut.

Sementara Susila (52), ibu korban tindakan tidak menyenangkan oknum polisi, berharap agar anaknya dibebaskan.

“Bapaknya sudah tiada, sejak kecil anaknya tidak pernah berpisah. Kalaupun tidak bisa dibebaskan agar
diringankan,” ujarnya sambil sambil menyeka air mata pilu akan nasib anaknya. (isw)

 sumber : beritanda.com