Search
Close this search box.

Anggota MPR RI Diingatkan Hak LGBT

Jen Katlea (40)
Jen Katlea (40)

Jakarta.ourvoice – Suasana ruangan gedung nusantara V, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dipenuhi hampir 400 peserta, Kamis, 12 Juli 2012.  Umumnya yang hadir etnis Tionghoa. Diantara ratusan peserta, satu diantara adalah seorang Waria berjilbab, Jen Kaltlea (41).  Ibu Jen, yang biasa disapa ikut hadir dalam acara sosialisasi 4 pilar kebangsaan bersama dengan 3 orang gay dan waria lainnya.

“Ini pertama kali saya masuk ke gedung wakil rakyat (MPR), ungkap Jen dengan nada senang”.

Tujuan dari kehadiran kami sebagai kelompok marginal, untuk mengingatkan kepada MPR bahwa kelompok Lesbian,Gay,Biseksual dan Transgender (LGBT) masih belum setara haknya dengan warga negara lainnya, tegas Jen.
Walau UUD 45 secara tegas mengatur soal hak asasi manusia, bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi kami sebagai Waria masih belum mendapatkan pekerjaan disektor formal, ungkap Jen dalam sesi pertanyaan.

Sosialiasasi 4 pilar kebangsaan ini diadakan oleh  lembaga MPR dan perhimpunan INTI, yaitu satu organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak kelompok etnis Tionghoa di Indonesia. Empat pilar kebangsaan itu adalah: UUD 45, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Artinya bagaimana empat hal itu menjadi fondasi berbangsa di Indonesia.  Acara ini dibuka oleh ketua MPR RI, Taufik Kiemas.
“Indonesia milik semua, tanpa terkecuali, ungkap Taufik Kiemas dalam pembukaan acara tersebut”.

Kemudian acara dilanjutkan diskusi publik dengan narasumber; Ganjar Pranowo (anggota MPR dari PDIP) dan Laksda TNI (purn) Adiyaman Amir Saputra,S.IP (anggota MPR dari P.Demokrat).

Menjawab pertanyaan Ibu Jen dan Hartoyo (Ourvoice), bahwa MPR sudah “selesai” tentang persoalan hak-hak LGBT, tegas Ganjar.  Menurutnya, jika dirasa kurang adil tentang aturan pernikahan, sebaiknya diajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Adiyaman, bahwa perjuangan masih panjang.  Mungkin hari ini belum terpenuhi hak-hak homoseksual dan Waria tetapi harus terus menerus diperjuangkan. Karena mungkin sekali kedepannya akan pasti berubah menjadi lebih baik dan terpenuhi hak-hak LGBT di Indonesia.

Jen Katlea kembali mengingatkan kepada semua anggota MPR, bahwa konsep 4 pilar kebangsaan ini harus memastikan bahwa hak setiap warga negara dapat terpenuhi.  Tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk bagi kelompok LGBT, tegas Jen. (Hartoyo)