SAMARINDA. Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda, bekerja keras menguak kasus pembunuhan terhadap seorang waria yang biasa mangkal di sekitaran Jl Gadjah Mada, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Usaha polisi sedikit membuahkan titik terang. Polisi mengantongi satu nama, yang diduga kuat sebagai pelaku penikaman terhadap waria bernama Irfan alias Fani (20), warga Jl Sutera Murni, Gang Rawa Indah, Kelurahan Baq, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Dari pemeriksaan saksi di sekitar lokasi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami ada mengantongi satu nama. Dugaan kuat mengarah ke nama tersebut sebagai pelakunya,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Siswanto SIK kepada Sapos tanpa mau menyebut inisial pelaku yang dimaksud.
Sejauh ini, nama yang dicurigai sebagai pelakunya masih dalam proses pencarian aparat kepolisian. Mengenai motif sampai pelaku tega menikamkan badik ke tubuh Fani berkali-kali juga masih diselidiki.
“Belum berani kami simpulkan apa motifnya. Tunggulah sampai orang dicurigai tertangkap dan keterangan saksi serta alat bukti klop, baru bisa diketahui apa motifnya,” tegas Agus.
Sekadar informasi, polisi sudah memeriksa sebanyak 8 saksi untuk proses penyelidikan kasus kematian Fani yang diketahui sebagai perantauan asal Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut. (rin/Sapos)
sumber : sapos.co.id