Search
Close this search box.

Keluarga Korban Habib Hasan Beberkan Bukti Baru

JAKARTA – Ibu seorang remaja berinisial H (16), korban pelecehan seksual yang dilakukan Pimpinan Majelis Taklim Nurul Mustofa, Habib Hasan bin Ja’far Assegaf, mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Korban akan membeberkan beberapa bukti baru.

“Beberapa video dari jemaah yang berisi doktrin Hasan. Dalam video itu jemaah mengatakan bahwa dia lebih cinta pada Hasan daripada Nabi Muhammad,” kata wanita ini, yan enggan disebutkan anmanya, di Komnas PA, Jalan MT Haryono, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (7/5/2012).

Sayang, ibu yang didampingi Maryam, salah seorang mantan jamaah Majelis Taklim Nurul Mustofa, ini tak ingin menuturkan lebih jauh karena takut mendapatkan tekanan dari pihak Habib Hasan.

Dikatakan Maryam, sampai saat ini tidak sedikit dari korban maupun saksi yang mendapatkan ancaman dari orang-orang tak dikenal.

“Yang menganggap kami rekayasa. Beberapa kali surat kaleng bertuliskan ancaman mati dikirimkan ke rumah saya,” ucapnya yang datang menggunakan cadar hitam.

Kedatangan orangtua H dan Maryam juga untuk mendorong supaya kasus ini dapat segera diselesaikan.

“Sudah dua bulan lebih, tapi laporan kami tidak ada perkembangan. Bukan kami katakan polisi lambat, tapi jangan sampai kasus ini terus berlarut,” kata Maryam.

Sebelumnya, enam orang saksi dan korban melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan laporan saksi kepada LPSK, korban Habib H mencapai ratusan orang.

Keputusan Paripurna LPSK telah memutuskan perlindungan terhadap empat orang saksi. Anggota Penanggungjawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Hotma David Nixon, mengatakan, sejak adanya perlindungan terhadap para korban, pengajuan permohonan perlindungan terus meningkat.

Sebelumnya, LPSK telah menerima permohonan dari tujuh orang yang mengaku dicabuli Habib H.

Lili Pintauli, anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, mengatakan, bahwa LPSK telah memberikan bantuan psikologis berupa pemulihan trauma dan penguatan psikis terhadap para korban.

Sejak dilaporkan pada 16 Desember 2011 lalu, kasus ini telah diprioritaskan penanganannya. Karena para saksi dan korban masih di bawah umur. Habib H berkali-kali membantah semua tuduhan terhadapnya.
Dia bahkan meminta jemaahnya yang berjumlah ratusan untuk mendoakan pelapor agar tobat.

Kuasa hukum Habib H, Arman Hanis, menegaskan bahwa status kliennya masih sebagai saksi. Arman menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan lima orang saksi yang akan meringankan dalam kasus yang sedang membelitnya itu.

Kelima orang itu merupakan orang yang paling dekat dengan Habib H. Menurut Arman, semua saksi bisa menjelaskan bahwa Habib H sama sekali tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan.(Wahyu Aji)

sumber : http://www.tribunnews.com