Search
Close this search box.

Sekelompok pejuang hak asasi gay mendesak pengadilan tinggi negara bagian New York untuk membatalkan vonis yang dijatuhkan kepada seorang pria pengidap HIV positif yang air liurnya ditemukan menjadi “alat berbahaya” dalam kasus gigit-menggigit.

David Plunkett dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada tahun 2007 silam karena melakukan penyerangan dengan ‘senjata berbahaya’ karena air liurnya mengandung virus HIV.

Plunkett berpendapat hukuman itu tidak bisa dikenakan kepadanya karena virus HIV tidak menular melalui air liur. Hari kamis ini kasus Plunkett akan digelar kembali di Pengadilan Banding pengadilan tinggi New York.

Lambda Legal, sebuah kelompok nasional yang menyediakan advokasi bagi kaum gay dan lesbian dan ODHA (Orang dengan HIV/AIDS), berbicara dalam dengar pendapat singkat di pengadilan yang akan diajukan pekan ini bahwa vonis yang dijatuhkan atas Plunkett akan menambah stigmasisasi para penderita HIV dan AIDS.

“Jelas, sidang pengadilan di sini keliru percaya bahwa HIV bisa ditularkan melalui air liur,” bunyi pembelaan singkat Lambda Legal, seperti dikutip oleh Yahoo (26/4).

Pada tahun 2006, staf di sebuah klinik medis di Ilion, sekitar 70 mil sebelah timur Syracuse, menghubungi polisi untuk mengadukan Plunkett yang telah menyebabkan gangguan. Menurut polisi, pria itu meninju dan menggigit salah satu petugas, demikian bunyi dokumen pengadilan.

Hakim Pengadilan Herkimer County, Patrick Kirk di tahun 2007 menolak mosi Plunkett untuk membatalkan tuduhan menyerangan. Ia berpendapat gigi Plunkett mungkin tidak mengandung virus yang berbahaya, namun tidak demikian dengan ludahnya.

Plunkett mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Sayangnya, di tahun 2010, pengadilan banding menyatakan dengan mengaku bersalah, Plunkett telah melepaskan haknya untuk mengajukan banding atas kesalahan vonis yang dijatuhkan dalam sidang pengadilan.

Plunkett dan Lambda Legal berpendapat bahwa di bawah hukum New York, hanya zat yang dianggap dapat menyebabkan kematian atau cedera fisik serius lainnya yang dapat dianggap sebagai instrumen kejahatan berbahaya.

Sejumlah penelitian menemukan bahwa air liur tidak mengandung konsentrasi HIV yang cukup untuk menularkan virus tersebut kepada orang lain. Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit,  kontak air liur dengan penderita HIV tidak pernah terbukti menyebabkan penularan virus yang belum ada obatnya itu.

sumber : http://lintascafe.com