SuaraKita.org – Seorang warga Botswana memperoleh sebuah kemenangan penting demi hak transgender di negara Afrika. Seorang lelaki transgender telah diakui secara hukum sebagai lelaki setelah perjuangan hukum selama 10 tahun.
LGBT adalah perbuatan ilegal di Botswana, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara bagi mereka yang dituduh melakukan apa yang disebut “perbuatan yang tidak wajar”.
Negara ini juga merupakan satu dari 13 negara di PBB yang memberikan suara untuk menentang larangan hukuman mati bagi LGBT.
Namun, dalam sebuah keputusan penting, Pengadilan Tinggi Botswana telah memerintahkan pemerintah negara tersebut untuk mengubah penanda jenis kelamin pada kartu identitas orang tersebut dari perempuan ke lelaki.
Lelaki tersebut yang identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa kemenangannya adalah sebuah anugerah yang besar.
“Saya berharap bahwa orang lain yang merasa berada dalam situasi yang sama akan ditangani dengan cara yang lebih terhormat saat mengajukan kartu identitas baru,” tambahnya.
Dalam penilaiannya, Hakim Godfrey Nthomiwa mengatakan bahwa pemerintah telah melanggar hak penggugat atas martabat, privasi, kebebasan berekspresi dan kesetaraan.
Dia menambahkan bahwa pemerintah juga telah melanggar hak orang tersebut atas kebebasan dari perlakuan diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Tshiamo Rantao, pengacara lelaki tersebut, mengatakan bahwa kemenangan itu bukan hanya untuk kliennya.
“Ini adalah kemenangan besar bagi komunitas transgender,” katanya, “karena masih banyak lagi perjuangan tentang identitas gender selama bertahun-tahun.”
Langkah tersebut mengikuti keputusan tahun lalu oleh Pengadilan Banding negara tersebut untuk menolak banding pemerintah terhadap sebuah keputusan yang memungkinkan organisasi hak LGBT untuk secara resmi dibentuk.
Perjuangan hukum telah dimulai sejak tahun 2014, ketika Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa tidak ada cara hukum untuk menghentikan organisasi Lesbian, Gay dan Biseksual Botswana (Legabibo) dari pendaftaran secara resmi.
Kasus lain mengenai hak transgender di negara ini akan digelar pada bulan Desember, yang dibawa oleh seorang transgender perempuan Tshepo Ricki Kgositau.
Tshepo Ricki Kgositau, yang memimpin kelompok hak trans Gender DynamiX, mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa dia diidentifikasi sebagai perempuan semenjak usia muda.
Kartu identitas lelakinya menimbulkan tekanan emosional dan meningkatkan kerentanannya terhadap pelecehan dan kekerasan, tambahnya.
Ibunya, saudara kandung dan kerabat lainnya telah menyampaikan pernyataan pendukung yang mengatakan bahwa “keluarganya telah menerima dan mencintainya sebagai perempuan”.
Tshiamo Rantao berkata: “Tentunya hakim yang akan memimpin kasus Tshepo Ricki Kgositau harus mengacu pada keputusan ini.” (R.A.W)
Sumber: