MUI Itu Setara Dengan Organisasi LGBT
Suarakita.org- Majelis Ulama Indonesia (MUI), tertanggal 31 Desember 2014 telah mengeluarkan satu fatwa No. 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut baik homoseksual maupun hubungan tanpa ikatan perkawinan (secara heteroseksual – red) dianggap sebagai perbuatan haram sehingga harus dihukum.