Homophobia Berkuasa, Kita Menolak Tunduk
Oleh: Febbry Bhirink “Apa makna merdeka untukmu?” Pertanyaan itu muncul pada Festival Gembira 2024 di kawasan M Bloc Space, Jakarta
Oleh: Febbry Bhirink “Apa makna merdeka untukmu?” Pertanyaan itu muncul pada Festival Gembira 2024 di kawasan M Bloc Space, Jakarta
Oleh: Herlangga Juniarko* Setelah menunggu ribuan episode Cerita-cerita yang telantar Akhirnya, kita bertemu Seperti aksara-aksara yang menyusun kata DAM!
Oleh: Wisesa Wirayuda* Umur Kemerdekaan Indonesia saat ini memang sudah memasuki tahun ke-78, namun sayangnya, tak semua warga negara Indonesia
Para waria memanjat pinang di Margorejo, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah. Sumber gambar: nusantara.medcom.id Oleh: Fajar Zakri “Jangan tanyakan
SuaraKita.org – Ein Institut menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengadakan kegiatan Lasem Pluralism Trail, mencoba menggali keberagaman yang tercipta di Kota Lasem, Sebuah kota kecil di Jawa Tengah yang masih masuk kedalam Kabupaten Rembang.
SuaraKita.org – Bulan Agustus telah tiba. Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia selalu memperingatinya sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia setelah hampir tiga setengah abad di jajah oleh kolonial Belanda. Kemerdekaan hanyalah “jembatan emas” atau pintu gerbang menuju masyarakat adil dan makmur. Pertanyaan kritis yang selalu terngiang sampai sekarang adalah apakah bangsa Indonesia sudah benar-benar merdeka?
SuaraKita.org – Merdeka. Terminologi ini pada dasarnya memiliki tradisi pemaknaknaan yang universal. Ada yang memaknai sebagai hilangnya tali penyekat absolutisme, ada pula yang mendebatkannya sebagai kebebasan yang kebablasan. Merdeka adalah something in between. Yang abu-abu dan yang relatif. Lalu bagaimana bila tiba-tiba merdeka diejawantahkan sebagai kebebasan yang membikin orang malas jadi abai dan terlena? Contohnya, seperti mereka yang tengah meminta mahmakah konstitusi menguji ulang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 284 ayat (1) sampai (5) perihal perzinahan, pemerkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis bersama ormas-ormas yang menepuk dada sebagai pengusung misi keluarga beradab. Dunia yang banyak berubah konteks rupanya gagal memberikan kaca mata baru bagi deretan manusia yang bergelar master, doktor dan profesional ini.